Ada Jutaan Wajib Pajak Belum Aktivasi Coretax Jelang Lapor SPT, Ini Risikonya

Rahayu Subekti
19 Desember 2025, 14:17
coretax, SPT, wajib pajak
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Warga mengakses laman sistem akun perpajakan Coretax di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (2/12/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pelaporan Surat Pemberitahuan alias SPT tahunan 2025 yang dilaporkan pada tahun depan wajib menggunakan sistem Coretax. Namun, wajib pajak mengaktivasi akun Coretax hingga akhir 2025 ini baru mencapai 7,7 juta dari total 14,9 juta yang wajib melapor SPT tahun 2024.

“Jadi jumlah wajib pajak yang wajib lapor SPT tahun 2024 ada 14,9 juta, wajib pajak yang sudah aktivasi akun sejumlah 7,7 juta,” ujar Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto dalam konferensi pers APBN KiTA, Kamis (18/12).

Bimo menjelaskan, angka ini baru mencapai 51,66% dari total wajib pajak yang seharusnya melaporkan SPT tahunan 2024. Selain itu, menurut dia, wajib pajak yang sudah mengaktivasi akun Coretax juga belum seluruhnya membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik.

Padahal, menurut diawajib pajak juga perlu membuat kode otorisasi sebelum melapor SPT tahunan menggunakan Coretax.

“Dari 7,7 juta wajib pajak yang sudah aktivasi, akun yang sudah membuat kode otorisasi dan sertifikat elektronik ada 4,8 juta atau sekitar 32,38%,” ujar Bimo.

Risiko Jika Tidak Aktivasi Akun Coretax

Bimo sebelumnya, mengingatkan risiko jika para wajib pajak tidak mengaktifkan akun Coretax. “Kalau tidak aktivasi maka tidak bisa lapor SPT dan permohonan layanan apapun,” katanya di Kantor Wilayah DJP Bali, Selasa (25/11).

Dalam catatannya, ada 14,78 juta wajib pajak yang harus melaporkan SPT tahunan 2025 pada 2026. Jika tidak segera melaporkan SPT, Bimo mengatakan wajib pajak akan dikenakan denda karena terlambat.

Tidak hanya sampai aktivasi, setiap wajib pajak juga harus membuat registrasi kode otorisasi atau sertifikat elektronik atau tanda tangan digital.

Untuk itu ia mengimbau para wajib pajak segera melakukan aktivasi akun Coretax. Selain itu juga harus disertai dengan pembuatan kode otorisasinya agar bisa melakukan pelaporan SPT tahunan 2025 pada tahun depan. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...