Kemenkeu Buka Suara Soal Rekomposisi Rupiah-Valas, Berbeda dengan BI

Rahayu Subekti
9 Januari 2026, 15:26
Kemenkeu, valas, rupiah, bi
Arief Kamaludin|KATADATA
Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Keuangan buka suara terkait mandat baru untuk Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, Bendahara Negara bisa melakukan rekomposisi mata uang rupiah dan valas.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro menjelaskan, kebijakan ini berbeda dengan apa yang selama ini sudah dilakukan oleh otoritas moneter, yakni Bank Indonesia.

“Hal ini berbeda dengan BI yang melakukan intervensi pasar dengan tujuan untuk melakukan stabilisasi nilai tukar rupiah,” kata Deni kepada Katadata.co.id, Jumat (9/1).

Rekomposisi valas yang dilakukan pemerintah dilaksanakan dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan likuiditas. Hal ini baik rupiah maupun valas.

Tak hanya itu, upaya tersebut juga dilakukan untuk menghadapi dampak di tengah ketidakpastian global yang memberikan efek terhadap nilai tukar. “Ini untuk memitigasi risiko nilai tukar,” ujarnya.

Untuk itu, pengelolaan valas pemerintah dilakukan hanya antar-rekening pemerintah di BI. Selama ini pemerintah menaruh dana Saldo Anggaran Lebih alias SAL di bank sentral.

“Pengelolaan valas pemerintah hanya antar-rekening pemerintah dan BI dengan mekanisme overbooking (tidak keluar ke pasar) sehingga tidak berdampak pada nilai tukar rupiah,” kata Deni.

Peran Pemerintah dan BI Tidak akan Berbenturan

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Rizal Taufikurahman mengatakan pada dasarnya, ketentuan ini tidak bisa langsung dibaca sebagai benturan dengan otoritas moneter. Menurutnya, pemerintah lebih ingin mengambil ke arah pengelolaan fiskal.

“Ini bagaimana kas negara, pembiayaan, dan kewajiban valas dikelola agar APBN tidak terlalu sensitif terhadap gejolak global yang secara prinsip masih berada di ranah kebijakan fiskal,” kata Rizal.

Meski bukan menjadi persoalan, namun Rizal mengingatkan masalah akan muncul jika batasnya kabur dan komunikasinya lemah. Jika rekomposisi dilakukan terlalu aktif, Rizal mengatakan pasar bisa menafsirkan pemerintah ikut masuk ke wilayah nilai tukar.

“Sehingga yang berisiko bukan benturan formal, melainkan benturan persepsi,” ujarnya.

Namun, jika pemerintah jelas dalam memastikan langkah tersebut murni sebagai manajemen risiko APBN maka tidak akan berdampak negatif. Pemerintah juga perlu berkoordinasi dengan baik bersama Bank Indonesia.

“Jika itu dilakukan, kebijakan ini masih berada dalam koridor yang sehat,” kata Rizal.

Perlu Transparansi

Kepala Ekonom BCA David Sumual juga tidak melihat kebijakan tersebut bermasalah. Ia menyebut dana SAL sekilas bisa disimpan dalam valas untuk hedging (strategi untuk melindungi nilai) terhadap risiko kurs.

Namun, pemerintah perlu terbuka berkaitan detail kebijakan dan dan tujuan dari kebijakan ini. “Karena perubahan di sisi SAL baik dari segi di mana disimpannya (BI atau bank umum) dan komposisinya harusnya tetap transparan atau diumumkan ke publik,” kata David.

Setiap ada konversi dana dalam volume besar pasti akan berpengaruh ke nilai tukar. Untuk itu, pemerintah tetap memerlukan koordinasi yang lebih intens dengan Bank Indonesia nantinya. “Hal ini mengingat objektif dari Bank Indonesia juga terkait stabilitas rupiah dan inflasi,” ujarnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...