Prabowo Klaim Pemerintah Tak Pernah Gagal Bayar Utang, Bagaimana Faktanya?
Presiden Prabowo Subianto menyatakan Indonesia tidak pernah sekali pun gagal membayar utang. Menurut Prabowo, setiap pemerintahan yang berkuasa selalu melunasi utang dari pemerintahan sebelumnya.
"Dalam sejarahnya, Indonesia tidak pernah sekali pun gagal membayar utangnya. Tidak sekali pun," kata Prabowo saat menyampaikan pidato di World Economic Forum di Davos, Swiss, pada Kamis (22/1), sebagaimana disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Prabowo menjelaskan, para presiden berturut-turut selalu menghormati utang pendahulunya sebagai bentuk tanggung jawab fiskal negara. "Pemerintahan yang berkuasa selalu melunasi utang pemerintahan sebelumnya," ujarnya.
Prabowo menjelaskan, pencapaian ini terjadi karena Indonesia selalu memilih persatuan daripada perpecahan, persahabatan dan kolaborasi daripada konfrontasi, serta memprioritaskan kerja sama daripada permusuhan.
Ketua Umum Partai Gerindra itu menyatakan kredibilitas yang dibangun dengan susah payah selama bertahun-tahun harus konsisten terjaga. "Kredibilitas yang dibangun dengan susah payah selama bertahun-tahun telah kita jaga. Kredibilitas yang hilang sangat mahal untuk dipulihkan," kata Prabowo.
Bagaimana faktanya?
Berdasarkan catatan Katadata.co.id, pemerintah Indonesia sejak era orde Baru hingga saat ini tidak pernah mengalami default atau gagal bayar utang negara dalam arti resmi, yakni tidak membayar pokok atau bunga obligasi yang jatuh tempo.
Sejak krisis 1998 hingga sekarang, pemerintah tetap membayarkan kewajiban Surat Utang Negara (SUN), utang global, dan pinjaman luar negeri sesuai jadwal. Adapun pada saat krisis 1997-1997, pemerintah lebih banyak melakukan restrukturisasi utang swasta melalui BPPN dan kesepakatan dengan kreditur luar negeri, tetati tidak menyatakan secara resmi gagal bayar.
Lantas bagaimana dengan era sebelumnya?
Indonesia pernah mengalami krisis utang pada era 1960-an saat belum lama merdeka. IMF dalam laporannya bertajuk "Indonesia: Economic Stabilization, 1966-1969" menjelaskan, Indonesia sempat berada dalam kondisi tak memiliki kemampuan memenuhi kewajiban eksternal ketika pembayaran utang-utang lama jatuh tempo.
Hal ini terjadi karena Indonesia tak memiliki cukup devisa untuk membayar utang luar negeri. Ekspor saat itu tengah tertekan akibat pungutan pajak yang tinggi, bantuan asing semakin sulit diperoleh, dan investasi asing otomatis terhenti dengan nasionalisasi perusahaan asing yang dilakukan pemerintah pada era 1964 dan 1965.
Karena itu, pemerintah saat ini bertugas menegosiasikan perjanjian pengurangan utang dengan para kreditornya. Perjanjian pertama dicapai pada tahun 1966 dengan kreditor-kreditor utama Barat dan Jepang; selanjutnya, terdapat perjanjian tahunan mengenai penjadwalan ulang jatuh tempo utang yang jatuh tempo setiap tahunnya. Perjanjian terpisah dinegosiasikan dengan kreditor-kreditor Indonesia dari Eropa Timur.
Sebagai hasil dari perjanjian-perjanjian ini, beban berat pembayaran utang yang sebelumnya ditanggung neraca pembayaran selama periode stabilisasi pun berkurang. Indonesia pun tak benar-benar mengalami gagal bayar atau default, meski nyaris.
Berapa Utang Pemerintah?
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan hinggal kuartal ketiga 2025, total utang pemerintah mencapai Rp 9.408,72 triliun. Jumlah ini bertambah 595,82 triliun dibandingkan akhir tahun lalu.
Pemerintah belum mempublikasikan data posisi utang akhir tahun lalu. Namun, kenaikan total utang pemerintah yang terus meningkat semakin membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pada APBN 2026, beban pembayaran bunga utang pemerintah, bahkan telah mencapai 19% dari total belanja negara.
