Puluhan Apotek Curhat ke Purbaya soal Masalah Izin Usaha
Sebanyak 41 apotek mengadukan masalah kesulitan perizinan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Permasalahan ini dibahas dalam rapat debottlenecking di Kantor Kementerian Keuangan, yang dipimpin langsung Purbaya pada Jumat (6/2).
Sejumlah aduan yang disampaikan dalam sidang tersebut, yakni:
- Persyaratan persetujuan bangunan gedung seperti garis sempadan bangunan atau GSB dan ruang terbuka hijau RTH yang sulit dipenuhi oleh apotek lama/bangunan eksisting.
- Perpanjangan izin apotek sulit.
- Pengurusan SLF yang dinilai mahal karena tidak terdapat standar tarif dan ketidakpastian proses yang panjang
- Perpanjangan SLF sulit/gagal dikarenakan kebutuhan penyimpanan gambar ulang/IMB/PBG meskipun tidak terdapat perubahan fisik atau fungsi.
“Beberapa usaha sudah berjalan tahunan, bangunan lama ataupun sewa, persyaratan dasarnya sulit untuk kita penuhi. Sehingga pada saat perpanjangan izin, kita terkendala,” kata salah seorang perwakilan Gerakan Apoteker-Pemilik Apotek Independen (GAPAI), Ilham Hidayat dalam sidang tersebut.
Menurut dia, belum ada pengaturan terkait kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau KKPR dan rencana detail tata ruang atau RDTR yang merupakan kewajiban pemerintah daerah.
“Terus mentok di situ, Pak. Untuk ngurus PBG SLF ya sudah enggak bisa. Akhirnya kami harus ke BPN, ke ATR untuk mengurus lagi, padahal itu kan kewajiban Pemda. Kalau begitu KKPR-nya enggak ada,” kata dia.
Sidang dihadiri pula oleh Deputi Bidang Koordinasi Energi Sumber Daya Mineral, Kemenko Perekonomian Elen Setiadi, Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Kacaribu, Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat Negara ?Satya Bhakti Parikesit, dan Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono.
Rapat menyimpulkan bahwa akan dilakukan fitur pemutakhiran data untuk memudahkan para apoteker OSS. Pemerintah juga akan mengatur standar harga melalui SE Kementerian PU. Kementerian PU juga diminta untuk menyelesaikan SLF dalam maksimal dua bulan.
