5 Bentuk Sanksi Administratif untuk Melindungi Lingkungan Hidup Nasional • 3 Oktober 2022, 16.30 Sanksi Administratif ditetapkan untuk melindungi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana tercantum dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945.