Luhut: Perjanjian Dagang RI-AS Tetap Menguntungkan Meski Tarif Resiprokal Batal

Ade Rosman
23 Februari 2026, 10:46
luhut, perjanjian dagang, DEN, tarif, tarif resiprokal
Dewan Ekonomi Nasional (DEN)
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif resiprokal yang digagas Presiden Donald Trump, hanya beberapa waktu setelah Indonesia meneken kesepakatan dagang dengan AS. Namun, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan menilai penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) kedua negara ini tetap menguntungkan untuk dilakukan karena memperkuat posisi strategis Indonesia di tengah ketidakpastian tarif global. 

Luhut menilai. perjanjian yang ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan United States Trade Representative Ambassador Jamieson Greer ini merupakan langkah strategis untuk menjaga kepentingan nasional sekaligus memperkuat daya saing Indonesia.

“Perjanjian ini memastikan posisi Indonesia tetap kuat dan kredibel di tengah ketidakpastian perdagangan global. Ini adalah langkah strategis untuk melindungi kepentingan nasional sekaligus memperkuat daya saing ekonomi kita,” kata Luhut, dalam keterangannya, Senin (23/2). 

Ia menjelaskan, perjanjian ini memastikan tarif resiprokal bagi Indonesia maksimal sebesar 19%, dan membuka akses tarif 0% untuk 1.819 jenis produk ekspor Indonesia ke pasar AS yang mencakup minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, produk elektronik, dan mineral penting, dengan nilai mencapai US$ 6,3 miliar atau sekitar 21,2% dari total ekspor Indonesia ke AS.

“Akses tarif nol persen untuk ribuan produk unggulan dan sektor tekstil menunjukkan bahwa kepentingan industri nasional dan perlindungan lapangan kerja menjadi prioritas utama dalam perjanjian ini,” kata Luhut.

Luhut membenarkan bahwa Indonesia menghapus tarif untuk 99% produk impor dari AS. Namun, menurut dia, produk-produk tersebut sebagian besar adalah barang yang memang dibutuhkan Indonesia dan tidak diproduksi cukup di dalam negeri, seperti kedelai, gandum, dan bahan baku industri. 

Ia menilai, penghapusan tarif menjadi 0% untuk 99% impor AS tidak berdampak besar. Ini karena di sisi lain, 93% dari produk impor dari AS sebelumnya sudah dikenakan tarif 5% dan di bawahnya, 54% sudah dikenakan tarif 0%. 

Luhut menilai, Indonesia dalam posisi yang unggul dibandingkan negara negara ASEAN dan kompetitor yang lain karena memperoleh tarif 0% untuk 1819 jenis barang, meskipun dikenakan tarif resiprokal 19%. 

DEN menganalisis perjanjian ini berpotensi berdampak positif pada ekonomi melalui peningkatan investasi dan penciptaan lapangan kerja baru. 

Meskipun Mahkamah Agung AS kemudian memutuskan bahwa dasar hukum yang digunakan Trump untuk mengenakan tarif resiprokal tidak sah, sehingga tarif resiprokal harus dibatalkan, Luhut menilai, perjanjian resiprokal tarif yang ditandatangani Indonesia dan AS justru mempunyai nilai strategis karena memberikan sinyal bahwa Indonesia memiliki komitmen untuk menjadi mitra perdagangan yang baik bagi AS. 

Ia beralasan, hal itu dinilai strategis karena untuk merespon keputusan Mahkamah Agung AS tersebut, Trump langsung merespons dengan mengenakan tarif baru 15% berdasarkan aturan section 122 yang berlaku 150 hari ke depan, sekaligus membuka penyelidikan dagang baru lewat aturan yang disebut Section 301. 

Luhut mengatakan, Section 301 merupakan instrumen yang jauh lebih kuat, karena tidak ada batas maksimum tarifnya, dan bisa berlaku bertahun-tahun. Dengan demikian, menurut dia, tarif yang dihasilkan penyelidikan ini berpotensi lebih tinggi dari tarif yang baru saja dibatalkan.

Ia menilai, keputusan Trump untuk meluncurkan investigasi berdasarkan Section 301 dinilai sengaja menciptakan ketidakpastian sebagai alat tekanan. 

Dalam hal ini, menurut Luhut, Indonesia sebagai negara yang sudah memiliki perjanjian strategis dengan AS berada dalam situasi aman dalam kondisi tersebut. Ia menilai dengan berbagai komitmen nyata yang telah diberikan, posisi Indonesia jauh lebih kuat ketika penyelidikan Section 301 bergulir dibanding negara lain yang belum punya kesepakatan apapun. 

Menurut Luhut, ketidakpastian ini bisa menjadi peluang karena banyak perusahaan multinasional kini mencari negara dengan kepastian akses pasar. 

Ia pun memastikan, DEN akan terus mencermati setiap perkembangan terkait isu ini dengan seksama. Pihaknya juga akan memberikan rekomendasi tindak lanjut kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan ekonomi Indonesia tetap tumbuh dan kepentingan nasional selalu terlindungi.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...