Agreement on Reciprocal Tariff (ART) antara Indonesia dan AS mewajibkan pelaporan pemasok 5G, satelit hingga kabel bawah laut. Hal ini dinilai mencerminkan rivalitas AS dengan Cina.
Wamen Komdigi Nezar Patria memastikan kebijakan Publisher Rights tetap berlaku meski ada kesepakatan dagang dengan AS yang tidak mewajibkan platform digital membayar kompensasi ke perusahaan pers.
Dalam hal kesepakatan dagang, benarkah Indonesia dan Malaysia sama-sama harus berkonsultasi dengan AS terkait pemasok infrastruktur TIK seperti 5G, 6G, satelit dan kabel bawah laut?
Putusan mengejutkan datang dari Mahkamah Agung atau Supreme Court Amerika Serikat (AS) pada Jumat (20/2). Dengan suara 6:3, mahkamah membatalkan kebijakan tarif resiprokal global yang sebelumnya telah
Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengungkapkan klausul poison pill dalam perjanjian resiprokal antara AS dan Indonesia.
Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menilai penandatanganan kesepakatan dagang dengan Amerika tetap menguntungkan Indonesia meski kebijakan tarif resiprokal Trump dibatalkan Mahkamah Agung AS.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, pembebasan tarif ini dapat meningkatkan daya saing produk pertanian Indonesia di pasar internasional, khususnya dari sisi harga.