Bocoran Aturan Baru Restitusi: Wajib Pajak yang Patuh Bakal Didahulukan

Ade Rosman
17 April 2026, 06:13
Ilustrasi pajak , PPN , PPH
123rf.com
Ilustrasi pajak , PPN , PPH
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan konsep baru kebijakan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi tak akan mengganggu hak para wajib pajak.

Saat ini, pemerintah tengah menggodok aturan baru restitusi pajak yang ditargetkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berlaku dalam waktu dekat. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti mengatakan, regulasi baru itu berfokus pada percepatan perbaikan kebijakan restitusi. Percepatan itu diutamakan untuk wajib pajak yang patuh memenuhi kewajibannya.  

“Pada saat ini kami berusaha supaya yang mendapatkan restitusi dengan waktu cepat atau pengembalian pendahuluan tadi, itu adalah benar-benar wajib pajak yang tingkat kepatuhannya adalah memang sudah benar seperti itu,” kata Inge di Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (16/4). 

Pemerintah tengah menggodok regulasi baru terkait restitusi pajak. Aturan ini disusun dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK). Menurut Menkeu Purbaya, aturan tersebut ditargetkan mulai berlaku pada 1 Mei 2026. 

Sejauh ini, pembahasan mengenai regulasi tersebut masih berada di tahap harmonisasi lintas kementerian, sebelum nantinya akan diundangkan. 

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman
Editor: Ahmad Islamy

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...