Skema Pajak Kendaraan Listrik Baru Berpotensi Tambah Pemasukan Daerah

Image title
17 April 2026, 21:43
pajak, kendaraan listrik, daerah
ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/wsj.
Pengguna kendaraan listrik mengisi daya di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di PLN UP3, Kota Malang, Jawa Timur, Senin (13/4/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah mengubah skema pengenaan pajak kendaraan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan ini menjadi acuan baru bagi pemerintah daerah dalam menetapkan pajak kendaraan bermotor, termasuk kendaraan listrik yang sebelumnya banyak mendapat pembebasan pajak.

Ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai kebijakan tersebut tidak sekadar perubahan teknis, melainkan mencerminkan pergeseran arah kebijakan fiskal.

“Kalau dilihat lebih dalam, ini bukan sekadar pembaruan soal nilai jual kendaraan atau koefisien. Dulu kendaraan listrik otomatis dikecualikan dari PKB dan BBNKB, sekarang justru menjadi objek pajak, sementara insentifnya diserahkan ke masing-masing daerah,” ujar Yusuf kepada Katadata.co.id, Jumat (17/4).

Menurutnya, perubahan ini menggeser pendekatan kebijakan secara signifikan. Jika sebelumnya insentif kendaraan listrik bersifat default atau otomatis, kini menjadi opsional tergantung kebijakan pemerintah daerah.

Yusuf juga menyoroti bahwa perubahan ini terjadi bersamaan dengan penurunan Transfer ke Daerah (TKD), dari sekitar Rp 919 triliun menjadi Rp 693 triliun. Kondisi tersebut membuat banyak pemerintah daerah menghadapi tekanan fiskal karena masih bergantung pada dana pusat.

“Ketika transfer turun sementara belanja wajib tetap jalan, ruang geraknya jadi sempit. Di situ pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber yang paling realistis untuk digenjot,” jelasnya.

Dengan basis data yang sudah kuat serta sistem pemungutan yang mapan, pajak kendaraan dinilai sebagai instrumen yang relatif mudah dimaksimalkan. Karena itu, insentif pajak termasuk untuk kendaraan listrik mulai dievaluasi ulang.

Yusuf menilai kebijakan ini secara tidak langsung membuka ruang bagi daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk dari kendaraan listrik yang kini tidak lagi otomatis bebas pajak.

Sejumlah Daerah Masih Berikan Insentif untuk Kendaraan Listrik

Di sisi lain, sejumlah daerah masih berpeluang memberikan insentif. DKI Jakarta, misalnya, disebut telah menghitung potensi kehilangan penerimaan hingga sekitar Rp 3 triliun dari kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik.

“Setelah aturan baru keluar, arah kebijakannya tidak lagi mempertahankan pembebasan penuh, tapi mulai bergeser ke konsep insentif yang optimal,” kata Yusuf.

Ia menambahkan, kebijakan baru ini berpotensi menimbulkan variasi perlakuan antardaerah. Daerah dengan kapasitas fiskal kuat masih bisa memberikan insentif besar, sementara daerah dengan tekanan anggaran lebih tinggi cenderung menarik pajak lebih optimal.

Akibatnya, biaya kepemilikan kendaraan listrik bisa berbeda antarwilayah. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan distorsi, baik dalam keputusan konsumen maupun dalam percepatan transisi menuju energi bersih.

“Daerah yang justru membutuhkan percepatan adopsi kendaraan listrik bisa tertinggal karena keterbatasan fiskal,” ujar Yusuf.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nuzulia Nur Rahmah

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...