Lembaga Konsumen: PPN Jalan Tol Bebani Masyarakat, Picu Peralihan ke Arteri

Kamila Meilina
24 April 2026, 13:37
Jalan tol, PPN Jalan tol
ANTARA FOTO/Fauzan/bar
Ilustrasi.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Direktorat Jenderal Pajak tengah mengkaji rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa jalan tol.  Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus abadi menilai penarikan pajak baru ini berpotensi membebani pengguna jalan tol hingga mendorong peralihan ke jalan arteri yang berisiko menambah kemacetan.

“Sekalipun jalan tol berbayar, tetap merupakan infrastruktur. Karena  itu, tarif tol bukan obyek pajak,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (24/4). 

Ia pun menyoroti potensi terjadinya pajak berganda. Menurutnya, tarif tol sudah merupakan bentuk retribusi jalan, sehingga pengenaan PPN akan menciptakan double tax yang tidak adil bagi masyarakat.

Ia menilai dampak paling nyata akan dirasakan langsung oleh pengguna. PPN pada tarif tol diperkirakan meningkatkan biaya perjalanan, baik bagi kendaraan pribadi, angkutan umum, maupun logistik.

“PPN akan ditanggung pengguna jalan tol, sehingga berpotensi menggerus minat penggunaan tol dan mendorong peralihan ke jalan arteri,” kata dia.

Peralihan tersebut dinilai dapat menimbulkan efek lanjutan berupa peningkatan kemacetan dan kerusakan di jalan nontol. Selain itu, kebijakan ini juga dinilai berpotensi menaikkan tarif angkutan umum seperti bus, yang pada akhirnya membebani masyarakat luas.

Dari sisi ekonomi, pengenaan PPN juga dikhawatirkan meningkatkan biaya logistik nasional. Tulus mencatat biaya logistik Indonesia saat ini masih tergolong tinggi, yakni sekitar 14,29% dari produk domestik bruto (PDB), hampir dua kali lipat dibandingkan negara maju. Kenaikan tarif tol akibat PPN dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah menekan biaya logistik.

Tak hanya pengguna, badan usaha jalan tol juga berpotensi terdampak. Tarif tol berfungsi sebagai pengembalian investasi. Namun, pajak baru ini  berpotensi menurunkan tingkat lalu lintas harian di jalur tol sehingga berpotensi menekan pendapatan operator.

Tingkat lalu lintas harian di hampir separuh ruas tol t ini juga masih di bawah 50% dari target perjanjian, sedangkan periode pengembalian investasi (IRR) berkisar 10–15 tahun.

Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa wacana tersebut belum menjadi kebijakan resmi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan belum mengetahui rencana pengenaan PPN pada jasa jalan tol dan memastikan tidak akan ada kebijakan pajak baru sebelum daya beli masyarakat membaik.

“Janji saya sama, sebelum ada perbaikan daya beli yang signifikan, kami tidak akan menerapkan pajak baru atau menaikkan tarif pajak,” kata Purbaya di Jakarta, Rabu (22/4).

Ia menambahkan, setiap kebijakan pajak harus melalui kajian Badan Kebijakan Fiskal (BKF), namun dirinya belum menerima laporan terkait wacana tersebut.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menegaskan bahwa rencana pengenaan PPN pada jalan tol masih dalam tahap perencanaan dan belum diatur dalam regulasi.

“Sampai saat ini belum terdapat regulasi yang mengatur pengenaan PPN atas jasa jalan tol, sehingga belum ada perubahan perlakuan perpajakan yang diterapkan kepada masyarakat,” ujar Inge.

Wacana ini sendiri tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025–2029, namun implementasinya masih menunggu pembahasan lebih lanjut di internal pemerintah.



add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...