Menaker Blacklist Perusahaaan yang Langgar Aturan Program Magang

Ade Rosman
24 April 2026, 13:58
yassierli, magang, kementerian ketenagakerjaan
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Ketenagakerjaan menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan perusahaan dalam program magang nasional. Perusahaan-perusahaan yang melanggar telah mendapatkan teguran dan masuk dalam daftar hitam atau blacklist program tersebut.

“Ada sekian perusahaan yang kami tegur, blacklist. Adik-adik magangnya kita selamatkan, pindahkan, dan seterusnya,” kata Yassierli di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (23/4). 

Ia menyebut, penyelewengan yang dilakukan perusahaan berkaitan dengan jam kerja yang tidak sesuai hingga penempatan peserta tidak sesuai dengan kompetensinya. 

“Ketika kami memilihkan awalnya  memang perusahaannya butuh, karena memang ini sesuai dengan kompetensi seorang lulusan S1. Ternyata pekerjanya lebih kepada resepsionis, kemudian apa, dan seterusnya,” kata dia. 

Adapun program magang nasional (MagangHub Kemnaker) Batch I berakhir pada 19 April 2026 untuk Batch 1A dan 23 April 2026 untuk Batch 1B. Program ini telah berjalan selama enam bulan. Penutupan batch I program ini dilakukan pada Jumat (24/4). 

 Yassierli belum mengungkapkan kapan batch II program magang nasional akan digelar. “Tunggu aja dulu,” kata dia.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...