Kepala Bakamla Sambangi Purbaya, Godok Kerja Sama dengan Bea Cukai

Ade Rosman
29 April 2026, 15:59
Bakamla, Bea Cukai, Purbaya
ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/nym.
Kapal patroli KN Pulau Nipah-321 yang membawa Satgas Bencana Alam Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Irvansyah menyambangi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat pada Rabu (29/4). Pertemuan tersebut, antara lain membahas rencana kerja sama antara Bakamla dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu. 

“Tadi ngobrol santai saja, saya minta dukungan Pak Menteri untuk penguatan Bakamla, sekaligus menjajaki kerja sama Bakamla dengan Bea Cukai,” kata Irvansyah ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (29/4). 

Tujuan penjajakan kerja sama Bakamla dengan Bea Cukai dilakukan untuk menekan kebocoran di wilayah kelautan dan meningkatkan pendapatan negara. 

“Untuk mengamankan, meningkatkan pendapatan negaralah. Mengurangi kebocoran di laut” kata dia.

Keduanya akan merealisasikan pertukaran informasi hingga melakukan patroli bersama. Irvansyah berharap, Bakamla dapat turut dilibatkan dalam penindakan di wilayah kelautan. 

“Ya, harapannya begitu. Harapannya kita dilibatkan, dikutsertakan, bergabung, terutama yang di laut,” kata dia. 

Irvansyah menceritakan, sebelumnya Bakamla telah menindak sejumlah kasus penyelundupan pada 2025. Terbanyak, kata dia, di bidang tekstil. 

“Malaysia (terbanyak), mungkin ada Singapura juga,” katanya.

Kendati demikian, ia belum dapat merincikan rencana kerja sama Bakamla dengan Bea Cukai. Ia menyebut, dalam pembicaraannya dengan Purbaya masih dalam tahapan awal.

“Detailnya belum, belum kita susun. Selintas sudah ngomong sama Dirjen Bea Cukai, kita akan siapkan,” katanya. 

Nantinya, kerja sama ini akan disahkan melalui dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS), yang ditargetkan Bakamla dapat direalisasikan sesegera mungkin. “Kami mau meningkatkan PNBP,” kata Irvansyah.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...