Mengenal Bond Stabilization Fund, Instrumen Penjaga Stabilitas SBN dan Rupiah

Image title
8 Mei 2026, 13:47
BSF, Bond stabilization fund, rupiah, dolar AS
Arief Kamaludin (Katadata)
Ilustrasi.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah berencana mengaktifkan Bond Stabilization Fund (BSF) guna membantu menjaga stabilitas Surat Berharga Negara (SBN) dan nilai tukar rupiah  di tengah potensi gejolak pasar keuangan.

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menjelaskan Bond Stabilization Fund pada dasarnya bagian dari Bond Stabilization Framework yang pernah digunakan pemerintah saat terjadi tekanan besar di pasar obligasi negara. 

“Pada kondisi di mana tekanannya tinggi terhadap pasar bond kita atau pasar SBN kita, maka ada mekanisme melakukan pembelian terhadap SBN yang kita miliki,” ujar Juda kepada wartawan, Kamis (7/5).

Ini adalah dana khusus yang dibentuk untuk mengendalikan suku bunga dan biaya utang sekaligus menjaga suku bunga. Dana ini digunakan untuk membeli SBN di pasar sekunder guna menjaga stabilitas harga obligasi dan menahan kenaikan imbal hasil (yield) agar tidak melonjak terlalu tinggi.

“Tujuannya untuk menjaga agar yield tidak berdongkrak naik terlalu signifikan,” katanya.

Juda menegaskan, skema ini belum diaktifkan karena kondisi pasar saat ini masih dinilai normal dan mekanisme pasar masih berjalan baik. Namun, pemerintah tetap menyiapkan instrumen tersebut sebagai langkah antisipatif jika volatilitas meningkat. 

Menurutnya, pengaktifan Bond Stabilization Fund tidak harus menunggu kondisi krisis untuk digunakan. Pemerintah dapat mengaktifkan mekanisme tersebut bahkan sejak level “waspada” dalam protokol manajemen krisis.

“Nggak harus krisis. Ada level normal, waspada, siaga, krisis. Pada level waspada pun sebenarnya bisa diaktifasi,” ujarnya.

Terkait sumber pendanaan, Juda menyebut pemerintah tidak menyiapkan pos dana khusus tertentu. Pendanaan dapat berasal dari cadangan fiskal pemerintah, termasuk Saldo Anggaran Lebih (SAL) dan dana cadangan lainnya yang dimiliki negara.

“Pemerintah punya SAL dan dana-dana cadangan fiskal yang bisa digunakan dalam kondisi tertekan,” katanya.

Ia menambahkan, besaran dana yang digunakan bersifat fleksibel dan tergantung tekanan pasar yang terjadi. Pemerintah juga tidak menetapkan batas baku terkait jumlah pembelian obligasi. 

Dalam pelaksanaannya, Kementerian Keuangan tetap berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk memantau indikator pasar keuangan, termasuk volatilitas dan pergerakan yield SBN.

Meski demikian, Juda menegaskan kewenangan aktivasi mekanisme tersebut berada di tangan Kementerian Keuangan, bukan melalui keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan atau KSSK.

Pemerintah sebelumnya pernah menggunakan skema serupa pada periode krisis keuangan global 2008 dan tekanan pasar keuangan pada 2018.

Menurut Juda, indikator utama yang dipantau bukan hanya level yield, tetapi juga tingkat volatilitas pasar dalam waktu singkat.

“Yang dilihat volatility-nya,” ujarnya.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nuzulia Nur Rahmah
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...