Pemerintah Kaji Skema Baru Bagi Hasil Tambang Mirip Migas, Apa Bedanya?
Pemerintah tengah mengkaji skema baru dalam tata kelola sektor pertambangan dengan mengadopsi pola bagi hasil. Skema yang sama selama ini telah digunakan di sektor minyak dan gas bumi (migas).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, skema baru ini disiapkan untuk mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus memperkuat penguasaan negara atas sumber daya alam sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
“Penataan tambang ke depan yang harus dimiliki oleh sebagian besar kepemilikannya oleh negara,” kata Bahlil di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5).
Menurut dia, pemerintah sedang mengevaluasi kemungkinan penerapan model pembagian hasil ala migas, seperti skema cost recovery maupun gross split, ke dalam sektor pertambangan mineral dan batu bara. Pola itu akan dijadikan acuan dalam menyusun hubungan kerja sama antara negara dan perusahaan tambang.
“Mungkin pola-pola itu yang akan kami coba exercise,” ujarnya.
Skema Bagi Hasil Migas
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan Bisman Bachtiar menjelaskan terdapat perbedaan mendasar antara tata kelola sektor migas dan minerba di Indonesia.
”Migas sistem kerja utama dengan kontrak, sistem bagi hasil berdasarkan persentase,” kata dia kepada Katadata.co.id, Jumat (8/5).
Dalam sistem migas yang berlaku saat ini, pemerintah menggunakan model Production Sharing Contract (PSC) atau kontrak bagi hasil yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dalam Pasal 1 angka 19, kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas dilaksanakan melalui Kontrak Kerja Sama (KKS), yakni kontrak bagi hasil atau bentuk kerja sama lain antara negara dan kontraktor.
Regulasi itu menegaskan bahwa sumber daya migas tetap dikuasai negara hingga titik penyerahan (point of delivery), sedangkan kontraktor hanya memperoleh hak atas bagian produksinya.
Dalam praktiknya, Indonesia mengenal dua model utama PSC, yakni cost recovery dan gross split.
Pada skema cost recovery, kontraktor terlebih dahulu menanggung seluruh biaya eksplorasi dan produksi. Jika proyek berhasil dan mulai berproduksi secara komersial, biaya operasi tersebut dapat dikembalikan melalui mekanisme penggantian biaya oleh negara dari hasil produksi migas. Setelah biaya operasi dikembalikan, sisa hasil produksi dibagi antara negara dan kontraktor.
Sedangkan pada skema gross split, pemerintah tidak lagi mengganti biaya operasi kontraktor. Pembagian hasil ditentukan langsung sejak awal kontrak sehingga seluruh biaya dan risiko operasional ditanggung perusahaan.
Dalam aturan gross split, pembagian dasar atau base split untuk minyak bumi ditetapkan sebesar 57% untuk negara dan 43% untuk kontraktor. Sedangkan untuk gas bumi sebesar 52% untuk negara dan 48% untuk kontraktor.
Persentase tersebut masih dapat berubah berdasarkan sejumlah komponen variabel dan progresif seperti lokasi lapangan, kedalaman laut, kandungan karbon dioksida, harga minyak, hingga tingkat kesulitan proyek.
Pemerintah kemudian mengatur skema Kontrak Bagi Hasil Gross Split migas melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024. Dalam sistem ini, pembagian hasil produksi migas dilakukan langsung antara negara dan kontraktor tanpa mekanisme penggantian biaya operasi atau cost recovery.
Selain komponen teknis, aturan gross split juga menggunakan komponen progresif yang mengikuti pergerakan harga minyak dan gas bumi. Dalam aturan tersebut, ketika harga minyak atau gas berada pada level sangat rendah, kontraktor memperoleh tambahan persentase bagi hasil hingga 5%. Sebaliknya, ketika harga komoditas sangat tinggi, porsi kontraktor dapat dikurangi hingga 5% agar penerimaan negara meningkat.
Skema Bagi Hasil Tambang
Berbeda dengan sektor migas, sektor pertambangan saat ini belum menggunakan sistem PSC atau kontrak bagi hasil langsung. Tata kelola tambang di Indonesia masih berbasis sistem konsesi atau perizinan.
“Tambang Minerba pengusahaan berbasis izin IUP, penerimaan negara dengan PNBP,” ujar Bisman.
Dalam model tersebut, perusahaan memperoleh izin usaha pertambangan (IUP) atau kontrak karya untuk mengelola wilayah tambang dalam periode tertentu.
Negara kemudian memperoleh penerimaan melalui royalti, pajak, dividen, bea keluar, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP), bukan melalui pembagian produksi langsung seperti di migas. Ini artinya, pada sistem tambang saat ini negara tidak ikut menghitung pembagian produksi bersih setelah biaya operasi seperti dalam PSC migas.
Negara juga tidak menanggung biaya operasi perusahaan sebagaimana mekanisme cost recovery. Hubungan pemerintah dan perusahaan tambang lebih bersifat pemberian izin usaha, sedangkan perusahaan menanggung seluruh biaya dan risiko operasional lalu membayar kewajiban fiskal kepada negara sesuai tarif yang telah ditentukan.
Perbedaan lainnya terletak pada posisi negara dalam pengelolaan sumber daya. Dalam PSC migas, negara memiliki posisi sangat dominan karena produksi migas pada dasarnya tetap milik negara dan kontraktor hanya menerima bagian produksi sesuai kontrak.
Sedangkan pada sistem tambang berbasis konsesi, perusahaan memperoleh hak menambang dan menjual hasil tambang setelah memenuhi kewajiban pembayaran kepada negara.
