Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Ekspor Sawit dan Batu Bara Wajib Lewat BUMN
Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam pada Rabu (20/5). Beleid ini terutama mengatur ekspor tiga komoditas utama, yakni kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi atau fero alloy secara terpusat melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, mulai dari minyak sawit, batu bara, dan paduan besi. Kami wajibkan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai pengekspor tunggal," ujar Prabowo saat berpidato dalam Sidang Paripurna di DPR.
Ia menjelaskan, hasil dari setiap penjualan ekspor ini akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk pemerintah kepada pelaku usaha.
Prabowo menegaskan, tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring dan memberantas praktik kurang bayar (underinvoicing), pemindahan harga (transfer pricing), dan pelarian devisa hasil ekspor. Ia meyakini kebijakan ini akan mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negar atas pengelolaan SDA.
"Dengan kebijakan ini, kami berharap penerimaan negara kita bisa seperti Meksiko, Filipina dan negara tetangga kita lainnya," ujar dia.
Danantara Sumberdaya Indonesia
Seiring dengan pernyataan Prabowo, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara Indonesia resmi membentuk badan baru dengan nama PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
Pembentukan Danantara Sumberdaya tertuang dalam SK pengesahan AHU-0039765.AH.01.01.Tahun 2026 tertanggal 19 Mei 2026. Keputusan itu menjelaskan telah dibentuk sebuah badan usaha baru dengan tujuan kegiatan usaha sesuai KBLI 64200, yaitu aktivitas perusahaan holding.
Dalam dokumen itu, kelompok usaha ini mencakup perusahaan induk yang mengelola dan menguasai aset dari sejumlah perusahaan anak (subsidiari), dengan fungsi utama sebagai pemegang kepemilikan dalam grup tersebut. Kemudian perusahaan holding tidak terlibat langsung dalam kegiatan operasional usaha yang dijalankan oleh perusahaan-perusahaan anaknya.
“Kegiatannya mencakup jasa dan penasihat dan perunding dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan,” demikian tertulis dalam dokumen AHU, dikutip Rabu (20/5).
PT Danantara Investment Management tercatat menggenggam saham Seri A senilai Rp24,75 juta yang setara dengan 99 lembar saham. Sementara itu, PT Danantara Mitra Sinergi memiliki saham Seri B senilai Rp250 ribu atau sebanyak 1 lembar saham. Adapun modal dasar perusahaan terdiri dari saham Seri A dengan nilai Rp250.000 per lembar sebanyak 399 lembar, sehingga totalnya mencapai Rp 99,75 juta. Saham Seri B ditetapkan sebesar Rp 250.000 per lembar dengan total 1 lembar saham atau senilai Rp 250.000.
Dalam struktur manajemen, Luke Thomas Mahony menjabat sebagai Direktur, sementara Harold Jonathan Dharma Tj ditunjuk sebagai Komisaris di PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
Katadata telah meminta konfirmasi kepada tim media relasi Danantara kala ditemui di Jakarta Rabu (20/5). Namun enggan merespons terkait pembentukan badan itu.
