Untung Rugi Kebijakan Baru DHE SDA: Perkuat Rupiah, Tak Ramah Investor?
Pemerintah akan menerapkan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dan pembentukan Badan Ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai Juni 2026. Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam akan ditempatkan 100% di perbankan BUMN.
Namun, apakah kebijakan ini akan berdampak positif terhadap rupiah dan ekonomi secara keseluruhan?
Para ekonom menilai, aturan tersebut berpotensi memperkuat nilai tukar rupiah dan cadangan devisa. Namun di sisi lain, desain implementasinya dinilai dapat memunculkan persaingan usaha yang tidak sehat dan menimbulkan kekhawatiran investor terhadap arah kebijakan ekonomi nasional.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan kebijakan DHE SDA memang memiliki peluang memperkuat rupiah apabila kepatuhan eksportir tinggi.
“Potensi menguatkan rupiah memang ada, asalkan eksportir patuh,” kata Eko kepada Katadata, Jumat (29/5).
Menurut dia, masuknya devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan domestik akan membantu meningkatkan pasokan dolar AS di dalam negeri sekaligus memperkuat cadangan devisa Indonesia. Kondisi itu dapat membantu stabilisasi nilai tukar rupiah yang dalam beberapa bulan terakhir berada di bawah tekanan global.
Namun, Eko mengkritik kebijakan penempatan DHE SDA yang dinilai terlalu terkonsentrasi di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Ia menyebut kebijakan tersebut tidak sepenuhnya ramah pasar atau market friendly.
“Kanalisasi hasil devisa ekspor yang terbatas di bank-bank Himbara ini tidak market friendly dan menciptakan playing field yang tidak sama antara bank Himbara dan bank swasta nasional,” ujarnya.
Eko menilai, bank-bank Himbara memperoleh keistimewaan regulasi dari pemerintah, yang dalam jangka panjang dapat mereduksi citra kompetisi sehat di sektor perbankan nasional.
Menurut dia, dana milik pemerintah seperti Saldo Anggaran Lebih (SAL) ditempatkan di bank-bank BUMN. Hal itu, menurut dia, masih dapat dipahami secara objektif karena merupakan dana negara. Namun, persoalannya berbeda ketika dana eksportir swasta diwajibkan masuk ke bank tertentu.
“Idealnya eksportir diberi kebebasan menempatkan devisanya di bank mana saja yang memenuhi syarat layanan devisa ekspor, selama bank tersebut berada di Indonesia,” katanya.
Negara Ingin Lebih Dominan
Pandangan berbeda disampaikan Rektor Universitas Paramadina Didik J. Rachbini. Ia melihat kebijakan ekspor SDA satu pintu merupakan sinyal kuat bahwa negara ingin memainkan peran lebih besar dalam pengelolaan ekonomi dan sumber daya alam.
“Indonesia tidak akan menjadi penonton kekayaan alamnya sendiri yang dieksploitasi selama puluhan tahun tanpa negara mempunyai kendali,” ujar Didik.
Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan pilihan politik ekonomi pemerintah yang sah karena presiden memperoleh mandat untuk menentukan arah pengelolaan ekonomi nasional.
Didik menilai, Indonesia selama ini terlalu liberal dalam tata kelola SDA sehingga kontrol negara terhadap devisa dan data ekspor relatif lemah. Melalui kebijakan baru tersebut, negara ingin memperkuat kendali strategis atas arus devisa dan tata niaga ekspor.
Meski demikian, Didik mengingatkan, pemerintah agar tidak terjebak pada model ekonomi komando yang justru mematikan sektor swasta.
“Indonesia tidak cocok menjadi negara ultra-liberal, tetapi juga tidak cocok menjadi negara ekonomi komando yang mematikan swasta,” katanya.
Ia menilai model terbaik adalah jalan tengah, di mana negara hadir secara strategis melalui regulasi dan pengawasan, sementara sektor swasta tetap menjalankan produksi secara efisien dan kompetitif.
Risiko Monopoli Baru
Didik menegaskan, tantangan terbesar kebijakan DHE SDA dan ekspor satu pintu bukan terletak pada ideologinya, melainkan desain tata kelola di lapangan. Menurut dia, apabila implementasinya buruk, kebijakan tersebut justru dapat berubah menjadi birokrasi monopoli baru yang melemahkan ekonomi nasional.
“Kalau salah desain, ia bisa berubah menjadi birokrasi monopoli baru yang justru melemahkan ekonomi nasional,” ujarnya.
Karena itu, Didik mendorong pemerintah melibatkan lembaga profesional independen seperti Sucofindo dan SGS untuk melakukan audit, verifikasi volume ekspor, sertifikasi mutu, hingga integrasi data nasional. Menurut dia, pasar global membutuhkan transparansi dan kredibilitas internasional sehingga pengawasan tidak cukup hanya dilakukan birokrasi pemerintah.
“Kombinasi pengawasan nasional dan lembaga independen global penting untuk meningkatkan trust,” katanya.
