Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia proyeksikan produksi bahan baku biodiesel naik menjadi 15,6 juta kiloliter pada 2023, mendukung peningkatan campuran FAME dalam solar menjadi 40%.
Pada Maret 2025, eksportir harus menyimpan 100% devisa hasil ekspor SDA selama satu tahun sesuai peraturan pemerintah baru, meskipun ada pengecualian untuk transaksi di bawah US$ 250 ribu.
Pemerintah revisi aturan DHE SDA, memastikan eksportir simpan devisa hasil ekspor 100% di Indonesia selama satu tahun tanpa mengganggu biaya operasional.
Kemendag telah memperketat ekspor limbah pabrik kelapa sawit dan minyak jelantah melalui Permendag Nomor 2 Tahun 2025, untuk mendukung industri minyak goreng nasional dan biodiesel B40.
Pada tahun 2024, Vietnam telah mengungguli Jepang menjadi negara tujuan ekspor terbesar ketiga China dengan total ekspor sebesar $162 miliar, menurut data terbaru dari bea cukai Cina.
Bea Cukai mengenakan sanksi pemblokiran terhadap 176 eksportir yang tidak mematuhi aturan menyimpan devisa hasil ekspor di dalam negeri, menurut Chotibul Umam dari DJBC.
Revisi aturan DHE SDA ditargetkan selesai Januari 2025 sebagai respons atas depresiasi rupiah, dengan tujuan memperkuat stabilitas nilai tukar mata uang Indonesia.
Pemerintah Indonesia dan Bank Indonesia mengoptimalkan transaksi mata uang lokal untuk mendukung stabilitas ekonomi nasional dan memperkuat kerjasama ekonomi regional.
Bea Cukai memblokir layanan ekspor untuk 69 perusahaan yang belum mematuhi kebijakan DHE SDA. Hal ini bertujuan untuk mendukung kestabilan devisa dan ekonomi nasional.
Bank Indonesia (BI) melaporkan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) pada instrumen Term Deposit Valuta Asing Devisa mencapai US$ 1,9 miliar hingga 23 April 2024.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan tingkat kepatuhan (compliance) untuk devisa hasil ekspor sumber daya alam sejauh ini sudah cukup baik.
Bea Cukai telah memblokir layanan dari 23 eksportir karena tidak memenuhi ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Hal ini berdasarkan rekomendasi dari Bank Indonesia.
Document Against Payment adalah metode pembayaran dalam perdagangan internasional, dimana pembayaran dilakukan setelah penerimaan dan pengecekan dokumen terkait pengiriman barang.