Lima Poin Krusial Pajak UMKM Terbaru, Tarif PPh Final 0,5% Tidak Dihapus

Ade Rosman
8 Juni 2026, 15:46
pajak, UMKM, DJP
ANTARA FOTO/Basri Marzuki/bar
Pengunjung memperhatikan produk kerajinan berbahan kayu pada pameran produk UMKM lokal di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Minggu (7/6/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memaparkan lima poin krusial dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang menjadi landasan kebijakan perpajakan terbaru bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).  Salah satu poin dalam aturan tersebut menegaskan tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% untuk pelaku UMKM tidak akan dihapus. 

DJP mengklaim aturan ini merupakan penyempurnaan kebijakan sebelumnya agar dukungan pemerintah terhadap UMKM lebih tepat sasaran, sederhana, dan berkelanjutan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, pemerintah tetap berkomitmen menjadikan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional melalui berbagai insentif perpajakan yang mendukung pertumbuhan usaha.

"Sejak awal, pemerintah terus memberikan dukungan kepada UMKM melalui evolusi kebijakan perpajakan, mulai dari PP 46/2013, PP 23/2018, hingga PP 55/2022. Setelah evaluasi menyeluruh, PP Nomor 20 Tahun 2026 ini hadir sebagai penyempurnaan agar dukungan pemerintah semakin adil dan tepat sasaran," kata Bimo dalam keterangannya, Senin (8/6). 

Bimo mengatakan, aturan tersebut bukan sekadar menjalankan fungsi regulasi, melainkan menempatkan pemerintah sebagai mitra strategis pelaku usaha.

"Pemerintah ingin hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai mitra yang mendampingi perjalanan para pelaku usaha. Kami ingin memastikan UMKM kita bertransformasi menjadi usaha yang semakin kuat, mandiri, dan memiliki daya saing tinggi," kata Bimo. 

DJP menuturkan lima poin utama kebijakan baru ini sebagai berikut: 

1. Fasilitas Tarif 0,5% dan Batas Omset Tetap Berlaku, Fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5% tidak dihapus.

Batas omset yang dapat memanfaatkan fasilitas ini tetap sebesar Rp4,8 miliar setahun. Selain itu, ketentuan omset sampai dengan Rp 500 juta per tahun bagi wajib pajak orang pribadi akan tetap bebas pajak penghasilan.

2. Kemudahan Administrasi Tanpa Batas Waktu untuk WP Tertentu Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan yang memenuhi ketentuan, fasilitas tarif PPh final 0,5% dapat dimanfaatkan tanpa batas waktu.

Sementara itu, bagi wajib pajak berstatus koperasi, fasilitas ini dapat digunakan selama empat tahun sejak terdaftar. Hal ini bertujuan agar pelaku usaha fokus mengembangkan bisnis tanpa beban administrasi.

3. Target Tepat Sasaran dan Mencegah Penyalahgunaan

Kebijakan ini memastikan insentif pajak benar-benar diterima oleh usaha yang sedang bertumbuh untuk naik kelas. Pemerintah juga mengantisipasi celah penyalahgunaan fasilitas, seperti tindakan memecah usaha atau membentuk beberapa entitas baru demi menghindari tarif pajak normal.

4. Mekanisme Umum Pajak Dihitung dari Laba, Bukan Omset

Bagi badan usaha (seperti PT dan CV) yang kini beralih dari tarif final ke mekanisme perpajakan umum, perlu dipahami bahwa pajak tidak dihitung dari total omset kotor. Pajak dihitung berdasarkan laba bersih (penghasilan neto) setelah dikurangi biaya-biaya operasional yang diperkenankan. Beralih ke mekanisme umum tidak otomatis membuat beban pajak menjadi lebih besar.

5. Keseimbangan Sistem dan Masa Transisi PP Nomor 20 Tahun 2026 menjaga keseimbangan antara dukungan UMKM dan terciptanya sistem perpajakan yang sehat serta adil.

Implementasi kebijakan ini akan dikawal ketat oleh DJP melalui masa transisi, edukasi, serta pendampingan intensif agar pelaku UMKM dapat beradaptasi dengan baik. 

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...