Purbaya Terima PNBP Rp 1 T dari Kejagung, Termasuk Hasil Perkara Edi Tansil

Ade Rosman
15 Juni 2026, 12:29
purbaya, kejaksaan agung, penerimaan negara
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/sg
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerima Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1,029 triliun, tepatnya Rp 1.029.874.376.628 yang berasal dari hasil pemulihan aset negara oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, pada Senin (15/6). 

Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kegiatan BPA Fair 2026 di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. 

PNBP ini terdiri dari berbagai upaya pemulihan aset yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, meliputi hasil lelang aset pada BPA Fair 2026. Penelusuran aset berupa tanah dan bangunan, serta pengembalian aset dari perkara tindak pidana korupsi, termasuk perkara Edi Tansil.

Aset-aset tersebut, terdiri dari hasil lelang BPA Fair 2026 sebesar Rp 978,1 miliar, hasil penelusuran aset tanah dan bangunan senilai Rp 30,9 miliar, serta hasil penelusuran aset terpidana kasus korupsi Edi Tansil berupa uang sebesar Rp 51,6 miliar. Selain itu, turut diserahkan hasil lelang kepada korban sebesar Rp 19,1 miliar.

Pada kesempatan itu, Purbaya menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung, khususnya Badan Pemulihan Aset atas penyerahan aset tersebut. Menurutnya, penyerahan ini mencerminkan penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku tindak pidana, tetapi juga memastikan pemulihan kerugian negara melalui optimalisasi pengembalian aset.

“Pemulihan aset merupakan bagian penting dari upaya menjaga keuangan negara. Setiap aset yang berhasil dikembalikan menjadi tambahan penerimaan negara yang pada akhirnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Purbaya dalam keterangannya, Senin (15/6).

Pada kesempatan yang sama, Purbaya juga menyoroti pengembalian aset dalam perkara korupsi Edi Tansil yang telah berlangsung selama puluhan tahun.  Ia mengatakan, penyerahan aset kasus Edi Tansil ini menunjukkan aset yang berasal dari tindak pidana tidak akan hilang oleh berjalannya waktu.

“Kasus Edi Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian. Siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar. Waktu boleh berjalan, tetapi hak negara tidak boleh hilang,” kata dia.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...