Peluang dan Risiko di Balik Pusat Finansial International

Image title
10 Juli 2026, 11:55
pusat finansial international, investasi, peluang, risiko
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Ilustrasi.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Rencana pemerintah membentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dapat menjadi peluang untuk meningkatkan daya saing sektor keuangan nasional dan menarik arus modal asing. Namun, keberhasilan kawasan ini dinilai tak hanya bergantung pada insentif fiskal, tetapi juga sistem pengawasan agar tidak memunculkan berbagai risiko.

Kepala Makroekonomi dan Keuangan INDEF Muhammad Rizal Taufikurahman mengatakan PFII berpotensi memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat jasa keuangan regional, terutama untuk layanan wealth management, family office, investasi lintas batas, serta pendalaman pasar keuangan domestik.

"PFII pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat jasa keuangan regional dan menarik arus modal asing, khususnya untuk wealth management, family office, investasi lintas batas, dan pengembangan pasar keuangan domestik," ujar Rizal kepada Katadata, Jumat (10/7).

Menurut dia, manfaat tersebut hanya akan optimal apabila didukung kepastian hukum, kredibilitas regulasi, stabilitas makroekonomi, dan tata kelola yang setara dengan pusat keuangan internasional lainnya.

Senada, Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai daya tarik sebuah pusat keuangan internasional pada akhirnya tidak ditentukan oleh besarnya insentif pajak, tetapi kualitas institusi.

Investor global, menurut Yusuf, lebih memperhatikan kepastian penegakan kontrak, penyelesaian sengketa yang kredibel, stabilitas regulasi, serta kedalaman pasar keuangan.

"Insentif pajak hanya menjadi faktor pelengkap. Tanpa fondasi tersebut, modal yang datang cenderung bersifat oportunistik dan bergerak mengikuti insentif, bukan karena melihat prospek ekonomi jangka panjang," katanya.

Karena itu, Yusuf menilai keberhasilan PFII tidak seharusnya diukur dari besarnya dana yang masuk, melainkan apakah investasi tersebut mampu menciptakan aktivitas ekonomi baru, memperdalam pasar keuangan, dan meningkatkan alokasi modal.

Risiko arbitrase hingga pencucian uang

Di balik peluang tersebut, kedua ekonom tersebut mengingatkan sejumlah risiko yang harus diantisipasi pemerintah.

Yusuf menilai salah satu risiko terbesar adalah regulatory arbitrage, yakni ketika pelaku usaha memanfaatkan perbedaan aturan atau insentif antara PFII dan wilayah lain untuk memperoleh keuntungan.

Ia menjelaskan, skemanya dapat terjadi ketika pemerintah memberikan tarif pajak atau aturan yang jauh lebih ringan di kawasan PFII dibandingkan wilayah lain. Akibatnya, perusahaan dapat mengubah struktur transaksi atau memindahkan pencatatan bisnis ke PFII semata-mata agar memperoleh insentif, bukan karena kegiatan ekonominya benar-benar berkembang.

"Keputusan investasi tidak lagi didasarkan pada produktivitas, tetapi pada perbedaan aturan," ujarnya.

Yusuf juga menyoroti potensi round tripping, yakni praktik ketika modal milik pelaku domestik terlebih dahulu dikirim ke luar negeri, kemudian kembali masuk ke Indonesia dalam bentuk investasi asing agar memperoleh berbagai fasilitas yang hanya diberikan kepada investor luar negeri. Menurutnya, praktik tersebut sulit dideteksi apabila transparansi mengenai beneficial ownership atau pemilik manfaat akhir belum memadai.

"Struktur kepemilikan lintas yurisdiksi dapat menyamarkan asal modal yang sebenarnya," katanya.

Sementara itu, Rizal mengingatkan PFII juga berpotensi meningkatkan risiko pencucian uang, penghindaran pajak, hingga persaingan yang tidak seimbang dengan industri jasa keuangan domestik apabila pengawasannya lemah.

Karena itu, ia menilai kawasan tersebut harus dibangun dengan penerapan standar Anti-Money Laundering/Counter Financing of Terrorism (AML/CFT), pengawasan berbasis risiko, pertukaran data perpajakan, serta koordinasi erat antara otoritas terkait. 

Yusuf juga melihat adanya potensi perpindahan aktivitas keuangan dari sistem regulasi nasional ke kawasan PFII apabila aturan di dalam kawasan jauh lebih longgar.

Dalam kondisi tersebut, aktivitas keuangan memang bertambah di kawasan PFII, tetapi tidak menciptakan nilai tambah baru bagi perekonomian nasional.

"Yang berubah hanya lokasi pencatatan transaksi, sementara kapasitas sistem keuangan secara keseluruhan tidak meningkat," katanya.

Di samping itu Rizal juga menambahkan, keberhasilan PFII pada akhirnya harus diukur dari dampaknya terhadap ekonomi riil. 

"Dana yang masuk harus benar-benar menjadi investasi produktif, bukan sekadar transit modal atau aktivitas spekulatif. Keberhasilan PFII seharusnya diukur dari peningkatan investasi riil, pendalaman pasar keuangan, penciptaan lapangan kerja, serta kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, bukan semata-mata dari besarnya dana yang berhasil dihimpun," ujarnya.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nuzulia Nur Rahmah
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...