Mengenal PFII, Kawasan Keuangan Khusus yang Aturannya Dikebut Pemerintah-DPR

Image title
10 Juli 2026, 14:51
PFII, pusat financial international
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nym.
PFII merupakan kawasan jasa keuangan berstandar internasional yang dirancang memiliki berbagai kekhususan, baik dari sisi regulasi, kelembagaan, maupun sistem hukum, guna meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai pusat keuangan regional.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Kehadiran kawasan keuangan khusus ini diharapkan menjadi motor baru bagi pembiayaan investasi, pendalaman pasar keuangan, sekaligus menarik arus modal global ke Indonesia.

RUU PFII merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Pemerintah kini telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR sebagai bagian dari pembahasan.

Pembahasan RUU ditargetkan selesai pada 20 Juli 2026 dan dapat disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 21 Juli 2026. 

Apa itu PFII?

PFII merupakan kawasan jasa keuangan berstandar internasional yang dirancang memiliki berbagai kekhususan, baik dari sisi regulasi, kelembagaan, maupun sistem hukum, guna meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai pusat keuangan regional.

Tujuan utamanya bukan sekadar membangun kawasan perbankan atau pasar modal baru, melainkan membuka akses pembiayaan jangka panjang bagi proyek-proyek strategis nasional melalui investor global.

Pemerintah menilai Indonesia sebagai ekonomi terbesar di Asia Tenggara dan anggota G20 memiliki potensi besar menjadi pusat keuangan internasional yang mampu mendukung pembiayaan pembangunan.

Pembentukan PFII juga diarahkan untuk mencegah kebocoran likuiditas nasional dan menarik arus modal internasional yang terdampak fragmentasi geopolitik global.

Apa saja fasilitas yang ditawarkan?

Dalam RUU tersebut, pemerintah mengusulkan berbagai kemudahan agar kawasan PFII mampu bersaing dengan pusat keuangan internasional lainnya.

Beberapa fasilitas yang disiapkan meliputi:

  • Kemudahan keimigrasian bagi pelaku usaha dan tenaga profesional.
  • Kemudahan ketenagakerjaan dan residensi.
  • Berbagai insentif yang dirancang untuk menarik investasi jangka panjang.
  • Pengembangan produk dan layanan keuangan modern berstandar internasional. 

Memiliki sistem hukum khusus

Salah satu hal yang paling membedakan PFII dengan kawasan lain adalah penerapan sistem hukum khusus.

RUU PFII mengusulkan pembentukan pengadilan khusus yang memiliki kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa yang berkaitan dengan aktivitas usaha di kawasan tersebut, termasuk sengketa komersial internasional yang memiliki keterkaitan dengan PFII.

Selain itu, kawasan ini dirancang menerapkan prinsip common law, berbeda dengan sistem hukum nasional Indonesia yang selama ini menggunakan civil law.

Model common law banyak digunakan di pusat keuangan dunia seperti Inggris, Amerika Serikat, Singapura, dan Hong Kong. Uni Emirat Arab juga membentuk kawasan ekonomi khusus dengan sistem hukum berbeda untuk meningkatkan daya tarik investasi asing.

Lembaga Khusus Pengelola Kawasan

Pemerintah juga mengusulkan pembentukan kelembagaan khusus yang bertanggung jawab menjalankan fungsi penyelenggaraan, pengelolaan, pengawasan, hingga penyelesaian sengketa di kawasan PFII.

Lembaga tersebut akan dibangun berdasarkan prinsip profesional, independen, transparan, dan akuntabel, namun tetap berada dalam koordinasi pemerintah.

Pemerintah menyebut PFII akan memiliki Dewan, Lembaga Pengelola, Lembaga Pengawas Jasa Keuangan serta Pengadilan. Dewan PFII adalah lembaga yang mengelola PFII sedangkan Gubernur PFII adalah pimpinan Dewan PFII.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nuzulia Nur Rahmah
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...