Purbaya Respons Temuan ICW soal Mark Up Pikap Kopdes: Saya Bayar yang Diaudit

Agustiyanti
14 Juli 2026, 16:06
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pers terkait kebijakan transportasi dan BBM di Jakarta, Senin (6/4/2026). Pemerintah memastikan tidak akan ada kenaikan harga BBM bersubsidi hingga akhir 2026 guna menjaga stabilitas ekonomi dan
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/agr
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pers terkait kebijakan transportasi dan BBM di Jakarta, Senin (6/4/2026). Pemerintah memastikan tidak akan ada kenaikan harga BBM bersubsidi hingga akhir 2026 guna menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarkat.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons temuan Indonesian Corruption Watch (ICW) terkait dugaan penggelembungan dalam proyek pengadaan mobil pikap untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). 

Purbaya menegaskan, proses pencairan anggaran pengadaan untuk pikap akan melalui proses audit. Kementerian Keuangan baru akan mencairkan anggaran jika telah lolos audit. 

“Itu kan nanti diaudit. Saya terima–saya bayar yang diaudit saja,” kata Purbaya, ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7). 

Purbaya mengaku pihaknnya sejauh ini belum memiliki data yang mnjadi  temuan ICW. Indonesian Corruption Watch (ICW) sebelumnya menyatakan, akan melaporkan dugaan penggelembungan dalam proyek pengadaan mobil pikap untuk program Kopdes Merah Putih ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Temuan ICW terkait penggelembungan anggaan ini diperoleh berdasarkan hasil pemantauan terhadap pengadaan mobil pikap yang dilakukan PT Agrinas Pangan Nusantara (APN) untuk program tersebut.

Dari temuan ICW, diduga terdapat selisih harga pembelian Rp 61 hingga Rp 69 juta per unit pikap tersebut. Jika diakumulasikan dengan target pengadaan pikap sebanyak 80 ribu unit, maka ICW menaksir potensi perburuan rente mencapai Rp 4,86 hingga Rp 5,54 triliun. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil Atau Dana Desa Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih disebutkan bahwa pengadaannya dilakukan melalui pinjaman perbankan Himbara (bank BUMN). Pokok dan bunganya kemudian dibayarkan oleh Kementerian Keuangan menggunakan realokasi anggaran Dana Desa. 

Namun, pemerintah memberikan subsidi/masa tenggang cicilan selama dua tahun pertama. 

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...