Purbaya Mengaku Diberi Kode BI: Jangan Ikut Campur Kebijakan Moneter
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku diminta untuk tak ikut campur dalam kebijakan moneter oleh Bank Indonesia. Hal itu diungkapkan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/7).
Purbaya saat itu menjawab pertanyaan Komisi XI terkait penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) di Himpunan Bank Negara (Himbara). Ia menyatakan tak pernah bertindak sembrono dalam memutuskan langkah penempatan dan pengambilan dana di bank plat merah tersebut.
“Ketika BI kasih kode ke saya, ‘jangan ikut campur kebijakan moneter’, ya saya ikut. mereka bilang kurangi uang kamu, kami akan ganti. Jadi saya enggak pernah sembrono dalam hal itu,” kata Purbaya.
Bendahara negara ini pun menyatakan tak mencampuri kebijakan moneter. Meski di sisi lain, ia meniai perbankan membutuhkan tambahan likuiditas.
“Waktu itu mereka (BI) bilang akan ganti, ya sudah saya tarik. Rupanya gak sesederhana itu, jadi saya inject lagi. Jadi bukan saya main-main atau maju mundur gak ada perhitungan, tapi untuk mensinkronisasi kebijakan dengan lembaga lain,” kata Purbaya.
Namun, setelah penarikan SAL itu, bank plat merah kekurangan likuiditas. Himbara pun menyambangi Kementerian Keuangan. Ia menjelaskan, situasi sebelumnya disebut bahwa kondisi likuiditas perbankan dinilai memadai, mengacu pada data Bank Indonesia.
“Walau indikator BI ample, kenyataannya gak ada. karena waktu bank-bank komplain itu, saya tanya ke mereka ‘gimana?’ katanya uangnya memang gak ada. ‘Loh indikatornya kan bagus semua’, berarti indikator yang kita pakai selama ini gak akurat, dan kita sadari itu, dan akan diperbaiki ke depan,” kata dia.
Pemerintah memutuskan menempatkan kembali dana sebesar Rp 281 triliun di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) hingga Desember 2026. Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menyatakan, pemerintah juga menyiapkan tambahan dana siaga sebesar Rp 100 triliun untuk menjaga likuiditas perbankan apabila diperlukan.
Juda mengatakan hal tersebut usai rapat pembahasan sinergi fiskal moneter yang dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad. Ia menyebut, keputusan tersebut diambil setelah evaluasi bersama anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), termasuk Bank Indonesia, terkait penempatan dana pemerintah di sektor perbankan pada akhir Juni 2026.
“Setelah dievaluasi diambil kesimpulan bahwa dana pemerintah di perbankan akan dikembalikan lagi. Yang kemarin Rp 281 triliun akan dikembalikan lagi dan diperpanjang hingga akhir Desember 2026,” kata Juda dalam konferensi pers, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6).
Juda sebelumnya menyebut, pemerintah telah menarik Rp 110 triliun dari dana yang ditempatkan di Himbara sebesar Rp 281 triliun. Kemudian, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang penempatan dana di bank-bank pemerintah hingga Desember 2026.
Ia menuturkan, selain memperpanjang penempatan dana yang telah ada, pemerintah juga menyiapkan tambahan dana sebesar Rp 100 triliun sebagai langkah antisipatif apabila perbankan membutuhkan tambahan likuiditas.
“Di samping itu ada tambahan Rp 100 triliun sebagai standby in case diperlukan dan memang perbankan masih memerlukan likuiditas untuk menyalurkan kredit,” katanya.
