Pemerintah Resmi Pungut Pajak Transaksi Digital Luar Negeri Mulai Besok Lusa
Pemerintah akan mulai memungut pajak atas transaksi digital dari luar negeri pada 10 September 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, seluruh persiapan teknis untuk implementasi kebijakan tersebut telah dilakukan.
Purbaya mengatakan, sistem pemungutan pajak ini telah melalui serangkaian pengujian, termasuk dengan melibatkan sejumlah bank. Empat bank BUMN telah menjalankan pengujian sistem sebelum implementasi secara resmi dimulai.
“Sudah siap semua software-nya sudah dites. Kami sudah tes berapa puluh bank. Bank Himbara akan segera mulai jalan, nanti akan kami sebar, kami implementasi ke bank-bank lain secara bertahap,” kata Purbaya, kepada wartawan di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Selasa (8/9).
Ia menjelaskan, pemerintah saat ini telah melakukan pelatihan dan pengujian sistem melalui mekanisme sandbox. Pemungutan pajak pun dijadwalkan mulai berjalan secara resmi pada 10 September 2026.
Di sisi lain, Purbaya belum mau memperkirakan besaran penerimaan negara yang bisa diperoleh dari kebijakan tersebut. Dia menyebut, potensi penerimaan masih sulit dihitung karena terdapat kemungkinan penarikan pajak atas transaksi yang sebelumnya belum tertagih.
“Saya belum bisa hitung karena itu bisa ditarik dari yang sebelumnya belum ditarik, jadi saya enggak tahu potensinya,” kata dia.
Selain itu, Purbaya juga memilih berhati-hati terhadap proyeksi penerimaan yang sebelumnya disampaikan oleh pihak penyedia sistem atau vendor.
“Janji vendornya sih gede, cuma saya sangsi itu akan terbukti dalam waktu dekat. Jadi saya mesti hati-hati untuk prediksi potensi dari usaha baru ini,” katanya.
Menurut Purbaya, pemerintah tidak ingin terlalu cepat memasukkan estimasi penerimaan tersebut ke dalam perencanaan anggaran apabila realisasinya belum dapat dipastikan.
"Nanti Anda bilang itu sudah masuk ke pendapatan pajak lagi. Kalau itu jangan, enggak apa-apa, nanti belanjanya dinaikin sebesar itu. Repot saya kalau uangnya enggak ada," katanya.
Dalam rapat bersama Komisi XI DPR sebelumya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan rencana perluasan pemajakan atas transaksi digital yang melibatkan pelaku usaha atau platform digital luar negeri tersebut.
Bimo menuturkan, perluasan tersebut dilakukan melalui mekanisme Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
“10 September juga kami akan mengimplementasikan Perpres terkait dengan sistem pemungutan pajak transaksi digital luar negeri,” kata Bimo dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9).
