DPD Minta Pemerintah Tambah Anggaran TKD 2027 Rp 45,2 T dari Cadangan Belanja
Komite IV Dewan Perwakilan Daerah RI meminta pemerintah menambah alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam RAPBN 2027 sebesar Rp 45,22 triliun. Tambahan tersebut diusulkan berasal dari pos cadangan belanja pemerintah pusat.
Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi mengatakan, tambahan TKD diperlukan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah. Dengan penambahan tersebut, alokasi TKD 2027 diusulkan naik dari Rp 735 triliun menjadi Rp 780,22 triliun.
“Kami meminta menaikkan transfer ke daerah dari Rp 735 triliun menjadi Rp780,22 triliun, yaitu batas atas rentang yang ditetapkan pemerintah sendiri,” kata Nawardi dalam Sidang Paripurna Luar Biasa ke-2 DPD RI Tahun Sidang 2026-2027, yang digelar Selasa (16/9).
Nawardi mengatakan, tambahan Rp 45,22 triliun ini tidak perlu dibiayai melalui penambahan utang maupun pelebaran defisit APBN. Menurut dia, pemerintah dapat mengambilnya dari pos cadangan belanja pusat.
“Tambahan Rp 45,22 triliun ini tidak menambah utang dan tidak menambah defisit karena diambil dari pos belanja cadangan pusat sebesar Rp 616,77 triliun yang oleh Nota Keuangan sendiri disebut sebagai sebagian besar bersifat dana antisipatif,” katanya.
Dia menjelaskan, pemerintah sebelumnya menetapkan rentang belanja pemerintah pusat 2027 sebesar 11,07%-12,01% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), sedangkan TKD berada pada rentang 2,55%-2,79% PDB.
Namun dalam RAPBN 2027, belanja pemerintah pusat ditetapkan sebesar 12,02% PDB, atau berada di sekitar batas atas rentang tersebut. Sementara itu, TKD ditetapkan sebesar 2,63% PDB.
Nawardi menuturkan, DPD juga menyoroti penurunan porsi TKD terhadap keseluruhan belanja pemerintah. Berdasarkan catatan DPD, porsi TKD turun dari 28,24% pada 2023 menjadi 17,94% pada 2027. Di sisi lain, porsi belanja pemerintah pusat meningkat dari 71,76% menjadi 82,06%.
Menurut dia, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena daerah menghadapi kebutuhan pembiayaan pembangunan yang tetap besar.
Selain kenaikan TKD, DPD juga mengusulkan agar pemerintah merumuskan ulang ketentuan mengenai bagi hasil penerimaan sumber daya alam. Ini dinilai perlu dilakukan agar kenaikan penerimaan tersebut tetap menjadi hak daerah penghasil.
DPD juga meminta Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dipulihkan dari Rp 5 triliun menjadi setidaknya Rp 20 triliun. Selain itu, Dana Desa reguler diusulkan naik dari Rp 25 triliun menjadi minimal Rp 30 triliun.
Nawardi mengatakan, penguatan transfer ke daerah perlu diiringi dengan perbaikan kualitas belanja dan pengawasan di tingkat daerah.
“Kualitas belanja daerah juga harus diperbaiki, pengawasan diperkuat, petunjuk teknis dipercepat, syarat pencairan disederhanakan, dan jadwal penyaluran dipastikan sejak awal tahun,” kata Nawardi.
