Uang Rupiah Bertanda Tangan Purbaya Diburu Kolektor, Ini Penjelasan BI
Uang rupiah kertas yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa ramai diperbincangkan di media sosial. Uang tersebut mulai diburu masyarakat untuk dijadikan koleksi, menyusul pergantian Purbaya dari posisi Menteri Keuangan.
Bank Indonesia menegaskan bahwa uang rupiah yang memuat tanda tangan Purbaya tetap merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan pencantuman tanda tangan menteri keuangan pada uang rupiah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, uang kertas rupiah paling sedikit memuat tanda tangan pihak pemerintah dan Bank Indonesia. Pihak Pemerintah diwakili oleh Menteri Keuangan, sedangkan Bank Indonesia diwakili oleh Gubernur BI.
“Dengan demikian, tanda tangan yang tercantum pada uang rupiah merupakan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang menjabat sesuai dengan proses penetapan dan produksi uang rupiah,” kata Ramdan dalam keterangannya, Selasa (22/9).
Ramdan menjelaskan, uang rupiah tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai menteri Keuangan dan Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI merupakan uang yang diproduksi sesuai dengan proses pencetakan yang telah ditetapkan.
Pergantian pejabat, menurut dia, tidak memengaruhi keabsahan rupiah yang telah diproduksi dan diedarkan kepada masyarakat. Dengan demikian, menurut dia, uang rupiah yang sudah beredar dengan tanda tangan Purbaya tidak perlu ditarik atau ditukarkan hanya karena adanya pergantian pejabat.
“Uang rupiah yang diproduksi pada periode berikutnya akan menyesuaikan dengan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang menjabat sesuai dengan ketentuan dan tahapan pengelolaan uang rupiah,” ujarnya.
BI juga menegaskan bahwa uang tersebut tetap dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
