Menkeu Suahasil: Pajak Senilai Rp 576 Triliun Tak Dipungut pada 2026
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah memperkirakan nilai pajak yang tidak dipungut pada 2026 mencapai Rp 576 triliun. Angka tersebut berasal dari berbagai insentif perpajakan yang diberikan pemerintah.
Suahasil mengatakan, nilai pajak yang tidak dipungut itu setara dengan sekitar 2,2% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Pemerintah memberikan berbagai fasilitas perpajakan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong investasi dan daya saing dunia usaha.
“Tahun 2026 kita estimasi Rp 576 triliun yang tidak dikumpulkan, tidak dimasukkan, tidak diambil oleh otoritas pajak kita. Namun, dia terus beredar di tengah-tengah masyarakat dan memperkuat konsumsi maupun investasi maupun kegiatan utama,” kata Suahasil dalam acara Antara Business Forum 2026, di Hotel Fairmont Jakarta, Rabu (23/9).
Ia mengatakan, kebijakan perpajakan tidak semata-mata ditujukan untuk mengumpulkan penerimaan negara. Pemerintah juga menggunakan pajak sebagai instrumen untuk memberikan stimulus pada sektor-sektor tertentu.
“Salah satu peran penting pajak adalah memberikan insentif pajak. Yang tujuannya adalah menjaga daya beli, memperkuat investasi, dan memperkuat daya saing,” katanya.
Insentif untuk Berbagai Sektor Usaha
Suahasil menjelaskan, insentif tersebut diberikan dalam berbagai bentuk, seperti pembebasan pajak, pengurangan pajak, maupun tarif khusus yang penerimanya mencakup rumah tangga, usaha mikro kecil menengah (UMKM), serta sejumlah sektor usaha seperti manufaktur, pertanian, perdagangan, dan jasa.
Dia menyatakan sektor manufaktur dan pertanian menjadi beberapa sektor yang menerima manfaat utama dari kebijakan tersebut. Sementara itu, rumah tangga juga menjadi penerima manfaat besar karena sejumlah barang kebutuhan pokok mendapatkan perlakuan perpajakan tertentu.
Suahasil menuturkan, angka Rp 576 triliun tersebut bukan berarti uangnya hilang dari perekonomian. Ia menyebut, uang yang tidak masuk ke kas negara karena insentif pajak tetap berada di masyarakat dan dunia usaha sehingga dapat berputar melalui konsumsi, investasi, dan kegiatan ekonomi lainnya.
“Berarti sebenarnya tax ratio kita itu sekitar 12,3%. Ini dia artinya tidak dipungut. ‘Kalau begitu penerimaan negaranya berkurang dong, Pak?’ Iya betul, tetapi uangnya tidak hilang karena insentif pajak itu beredar di tengah-tengah perekonomian kita,” kata Suahasil.
Suahasil mengatakan, pemerintah terus menghitung besaran insentif serta penerimaan yang tidak dipungut untuk mengukur kebijakan tersebut.
“Kita terus melakukan estimasi berapa besar insentif, berapa besar penerimaan yang tidak di-collect,” katanya.
Suahasil pun mendorong dunia usaha memanfaatkan berbagai fasilitas perpajakan yang telah disediakan pemerintah agar insentif tersebut dapat memberikan dampak terhadap aktivitas ekonomi.
