Mendagri: TKD Rp735 Triliun Cukup untuk Kebutuhan Minimal Daerah
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai, alokasi anggaran Transfer ke Daerah atau TKD sebesar Rp 735 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2027 cukup untuk memenuhi kebutuhan minimal daerah.
“Kalau kemarin kita Rp 693 triliun itu (tahun 2026) kalau untuk yang minimal-minimal bisa cukup, kemudian ada penambahan lagi Rp 735 triliun (pada 2027),” kata Tito kepada wartawan di Kementerian Sosial, Jakarta, pada Rabu (30/9).
Tito menggambarkan, alokasi TKD Rp 735 triliun belum dibagi ke masing-masing provinsi dan kabupaten/kota. Pembagian TKD perlu mempertimbangkan kondisi setiap daerah.
“Kami akan berusaha, ini kan belum dibelah ke kabupaten/kota. Nah, nanti saya harapkan ada komunikasi antara Kemendagri sama Kemendagri dan Kemenkeu agar kita tahu persis daerah mana yang betul-betul kurang, mana yang PAD-nya kuat,” kata dia.
Tito menuturkan, pembagian TKD perlu dipastikan tepat sasaran dengan mempertimbangkan kebutuhan minimal untuk belanja pegawai dan belanja operasional pegawai.
“Ditambah dengan yang paling wajib adalah pendidikan, kesehatan, infrastruktur, ini bisa tercukupi kira-kira begitu,” kata dia.
Adapun jika terdapat daerah yang kekurangan anggaran, menurut dia, dapat dilakukan evaluasi untuk penambahan.
Pemerintah mengalokasikan anggaran transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 735 triliun pada tahun ini. Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, alokasi tersebut meningkat dibandingkan transfer ke daerah pada 2026.
“Kenaikan ini guna memastikan agenda pembangunan dan penguatan pelayanan publik dapat dirasakan merata di seluruh pelosok negeri,” kata Suahasil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9).
