Insentif SPPG MBG Diubah per 5 Oktober: Dari Rp 6 Juta/Hari, Jadi Rp 2.000/Porsi

Ade Rosman
2 Oktober 2026, 06:17
sppg, mbg, insentif sppg,
ANTARA FOTO/Muhammad Rifki Hasan/agr
Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin (kedua kiri) mengecek petugas yang sedang menyiapkan menu MBG di salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (23/9/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah mengubah skema Insentif untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebelumnya  diberikan secara rata dengan nominal Rp 6 Juta per hari untuk setiap SPPG, menjadi dihitung Rp 2.000 per porsi mulai 5 Oktober.

Wakil Menteri Keuangan, Juda Agung mengatakan, langkah itu sebagai bentuk upaya perbaikan yang dilakukan oleh pemerintah dalam pelaksanaan program unggulan Presiden Prabowo Subianto tersebut. 

“Saya kira, MBG terus melakukan ada perbaikan,” kata Juda Agung dalam acara Media Gathering Kemenkeu 2026, di Hotel Rancamaya Bogor, Jawa Barat, Kamis (1/10). 

Juda mencontohkan ketatnya aturan serfitikasi dapur MBG. Jika dapur tidak memiliki sertifikasi, maka pemerintah akan menutup. 

“Termasuk juga di aspek ini. Pembayaran insentif per SPPG yang itu juga dilihat, ya, maksudnya kalau 500 porsi versus yang satunya 3.000 porsi (masa) insentifnya sama. Ini terus dilakukan upaya-upaya Perbaikan,” kata Juda. 

Dia menilai, sejumlah langkah reformasi yang dilakukan BGN berada di jalur yang tepat.  “Upaya-upaya reformasi dari BGN, saya kira we are moving on the right direction, Kita bergerak ke arah yang benar, semakin terus perbaikan-perbaikan dilakukan,” kata Juda. 

Kepala BGN, Sudaryono sebelumnya megungkapkan adanya perubahan skema Insentif SPGG.  Hal ini termaktub dalam Kepusuna Kepala BGN tentang Besaran Oemberian Insentif dan Mutu Layanan SPPG. 

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...