Menkeu Suahasil Teken Aturan Baru, Pemda Bisa Lampaui Batas Defisit APBD 2027

Ade Rosman
26 Oktober 2026, 18:00
suahasil, pemda, APBD
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/kye
Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Keuangan Suahasil Nazara meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76 Tahun 2026 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD, Batas Maksimal Defisit APBD, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2027. Dalam aturan ini, pemerintah daerah dapat mengajukan permohonan untuk melampaui batas maksimal defisit APBD untuk tahun anggaran 2027. 

Dalam beleid yang ditetapkan pada 8 Oktober 2026 dan diundangkan pada 16 Oktober 2026, setidaknya terdapat enam syarat yang harus dipenuhi pemerintah daerah. 

Dalam aturan tersebut, batas maksimal defisit APBD ditetapkan sebesar 2,50% dari perkiraan pendapatan daerah tahun anggaran 2027. Adapun batas maksimal kumulatif defisit APBD dan batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah masing-masing ditetapkan 0,18% dari proyeksi produk domestik bruto (PDB) yang digunakan dalam penyusunan APBN 2027.

"Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari Menteri," demikian penjelasan dalam Pasal 7 ayat (2) PMK tersebut, dikutip Senin (26/10).

Pasal 7 Ayat (3) PMK ini mengatur persetujuan diberikan dengan ketentuan sebagai berikut. Pertama, batas maksimal kumulatif defisit APBD yang dibiayai dari pembiayaan utang daerah sebesar 0,18% dari proyeksi PDB tidak terlampaui.

Kedua, batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah sebesar 0,18% dari proyeksi PDB juga tidak terlampaui. Ketiga, rasio kemampuan keuangan daerah dalam mengembalikan pembiayaan utang daerah paling sedikit 2,5. Rasio ini dikenal sebagai debt service coverage ratio (DSCR).

“Rasio kemampuan keuangan Daerah dalam mengembalikan Pembiayaan Utang Daerah paling sedikit 2,5 (dua koma lima),” demikian bunyi Pasal 7 ayat (3) huruf c.

Keempat, jumlah sisa pembiayaan utang daerah ditambah jumlah pembiayaan utang yang akan ditarik tidak melampaui 75% dari jumlah pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya.

Kelima, daerah harus lebih dulu mengantongi pertimbangan atau persetujuan dari pihak terkait jika defisit dibiayai dari pembiayaan utang tertentu. Rencana pinjaman daerah yang dilaksanakan melebihi sisa masa jabatan kepala daerah, misalnya, harus mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan perencanaan pembangunan nasional.

Penerbitan obligasi dan sukuk daerah mensyaratkan persetujuan menteri keuangan serta pertimbangan menteri dalam negeri. Jika melebihi sisa masa jabatan kepala daerah, pertimbangan menteri perencanaan pembangunan nasional juga diperlukan.

Keenam, adanya pertimbangan sesuai kebijakan fiskal nasional yang berdampak pada kemampuan membayar dan kapasitas fiskal daerah.

Kepala daerah yang berencana melampaui batas wajib menyampaikan surat permohonan kepada Menteri Keuangan sebelum rancangan peraturan daerah (raperda) APBD dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri atau Gubernur.

“Kepala Daerah menyampaikan surat permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD kepada Menteri sebelum rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD dievaluasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri atau gubernur,” bunyi Pasal 8 ayat (1).

Surat permohonan harus dilampiri sejumlah dokumen, antara lain laporan realisasi anggaran laporan keuangan pemda tahun anggaran 2025 dan 2026, rancangan perda APBD 2027, rencana penarikan pembiayaan utang daerah beserta jadwal pembayarannya, serta laporan posisi kumulatif pembiayaan utang daerah.

Selanjutnya, Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 14 hari kerja sejak surat permohonan diterima secara lengkap dan benar.

“Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permohonan dari kepala Daerah secara lengkap dan benar,” demikian bunyi Pasal 9 ayat (2).

Apabila permohonan ditolak, kepala daerah masih dapat mengajukan kembali selama raperda APBD belum dievaluasi. Keputusan Menkeu itu juga menjadi salah satu dasar dalam proses evaluasi raperda APBD. Kewenangan menerima permohonan dan memberikan persetujuan didelegasikan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

Selain itu, menurut dia, Pemda wajib melaporkan rencana defisit APBD kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri paling lambat September tahun anggaran berjalan. Laporan posisi kumulatif pembiayaan utang daerah disampaikan setiap semester, paling lambat 31 Juli 2027 untuk semester I dan 31 Januari 2028 untuk semester II. Pemda yang terlambat menyampaikan laporan posisi utang dapat dikenai sanksi.

“Pemerintah Daerah yang tidak menyampaikan laporan posisi kumulatif Pembiayaan Utang Daerah dan kewajiban pembayaran kembali Pembiayaan Utang Daerah sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikenai sanksi penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 12 ayat (4).

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...