Penjelasan DJP soal Pembalut Kena PPN Efektif 11%

Ade Rosman
29 Oktober 2026, 13:17
pajak, ditjen pajak, pembalut
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/wpa.
Petugas melayani peserta wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Jumat (27/3/2026). Data Ditjen Pajak menyebut progres pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) per 25 Maret 2026 telah mencapai 9.072.935 SPT.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan pembalut wanita yang diperdagangkan di Indonesia dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan beban efektif sebesar 11%. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Inge Diana Rismawati menuturkan, pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menjelaskan, barang konsumsi pada prinsipnya merupakan Barang Kena Pajak (BKP), kecuali yang mendapat fasilitas pembebasan.

“Pembalut yang diperdagangkan di Indonesia pada prinsipnya dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku,” kata Inge, saat dihubungi, Kamis (29/10).

Ia menjelaskan, PPN untuk barang non-mewah dihitung menggunakan tarif 12% dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Dengan mekanisme tersebut, beban PPN efektif setara dengan 11% dari harga jual.

Inge menegaskan, pembalut saat ini belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN. Fasilitas tersebut hanya diberikan kepada jenis barang tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Secara ketentuan, fasilitas pembebasan PPN diberikan kepada jenis barang tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pembalut saat ini belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut,” katanya.

Inge juga menegaskan pengenaan PPN atas pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus ditujukan kepada perempuan atau atas menstruasi. Ia menuturkan, pengenaan pajak tersebut merupakan bagian dari sistem PPN yang berlaku atas konsumsi barang.

“Perlu kami tegaskan bahwa pengenaan PPN atas pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan atau atas menstruasi, melainkan bagian dari sistem PPN yang berlaku atas konsumsi barang sesuai dengan ketentuan perpajakan,” kata Inge.

Di sisi lain, Inge menyatakan pemerintah memahami pentingnya produk menstruasi bagi kesehatan dan kebersihan.

“Pemerintah memahami pentingnya produk menstruasi bagi kesehatan dan kebersihan. Setiap usulan mengenai perlakuan perpajakan atas produk tersebut perlu dikaji dengan mempertimbangkan ketentuan perpajakan yang berlaku, dampaknya bagi masyarakat serta implikasi fiskalnya,” kata Inge. 

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...