Menkeu Bantah Transfer Antarbank dan Dompet Digital Kena Pajak Mulai 9 November

Ade Rosman
3 November 2026, 22:44
pajak, menkeu, bank
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU
Menteri Keuangan Suahasil Nazara memberikan salam saat sesi pemaparan dalam Rapimnas Kadin 2026 di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Keuangan, Suahasil Nazara membantah kabar yang menyebut transaksi transfer antarbank dan dompet digital akan dikenai pajak mulai 9 November 2026. Ia menegaskan tidak ada kebijakan baru yang secara otomatis mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas setiap transaksi tersebut.

"Saya ingin menegaskan di sini, tidak terdapat kebijakan pajak baru yang secara otomatis mengenakan PPN atas setiap transfer," kata Suahasil dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), di Jakarta, Selasa (3/11).

Suahasil menjelaskan, informasi mengenai tanggal 9 November berkaitan dengan implementasi sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri atau SPP-TDLN. Sistem tersebut merupakan bagian dari ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.

"Bahwa yang dimaksud adalah implementasi atas sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri SPP-TDLN,  telah diumumkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026," kata dia.

Bendahara negara menegaskan, sistem tersebut ditujukan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memang menjadi objek pajak. Aturan itu bukan untuk mengenakan pajak terhadap seluruh perpindahan dana masyarakat.

"Untuk layanan transfer dan dompet digital, PPN atas biaya jasa tertentu sudah diatur sebelumnya, yaitu di dalam PMK 69 Tahun 2022. PPN dikenakan atas imbalan jasa yang memenuhi ketentuan," kata Suahasil.

Suahasil menjelaskan, PPN atas layanan transfer dan dompet digital dikenakan terhadap imbalan jasa tertentu yang memenuhi ketentuan perpajakan, bukan terhadap jumlah uang yang dikirim nasabah.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...