Pemerintah Rombak Aturan DHE SDA, Bidik Lebih Banyak Konversi Dolar AS ke Rupiah

Ade Rosman
3 November 2026, 22:48
dhe,
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz
Foto udara suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Senin(2/11/2026). 
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah berencana merombak aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan, perubahan ditujukan untuk meningkatkan konversi dolar Amerika Serikat (AS) 

“Sedang dirancang perubahan aturan DHE yang pada intinya untuk mendorong konversi yang lebih tinggi bagi US dolar yang masuk,” kata Suahasil dalam konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) IV tahun 2026, yang digelar di Jakarta, Selasa (3/11).

Bendahara negara mengatakan, revisi yang tengah digodok bertujuan agar hasil ekspor dapat dikonversi lebih tinggi ke dalam mata uang rupiah.  “Kemudian menjadi penguatan untuk sektor keuangan atau pasar keuangan kita,” kata Suahasil. 

Adapun, aturan DHE SDA ini sebelumnya resmi diberlakukan mulai 1 Juni 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. 

Menteri Keuangan saat itu, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah mewajibkan seluruh eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi DHE SDA ke dalam negeri.

“Eksportir SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Gedung Danantara, Jakarta, Minggu (31/5) 

Dalam beleid tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Sementara itu, eksportir sektor migas wajib menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA selama paling singkat tiga bulan. 

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...