Pembuatan efin Show
Arief Kamaludin|KATADATA
Donang Wahyu
2 April 2016, 20:44

Rame-Rame Lapor Pajak di Pengujung Tenggat

KATADATA - Para wajib pajak menyambut gembira sebuah pengumuman yang dilansir Direktorat Jenderal Pajak, Rabu (30/3) lalu. Isi pengumuman itu adalah para wajib pajak yang melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak secara elektronik atau e-filling setelah tanggal 31 Maret 2016, tidak akan dikenakan denda. Perpanjangan batas waktu pelaporan melalui e-filling ini sampai 30 April mendatang.

Direktur Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Mekar Satria Utama mengatakan, perpanjangan batas waktu itu karena sistem pelaporan SPT secara elektronik sempat menghadapi kendala teknis. Animo masyarakat melaporkan SPT melalui sistem e-filling memang membeludak pada beberapa hari terakhir bulan Maret lalu. Akibatnya, para wajib pajak kesulitan mengakses, bahkan sistem pelaporan pajak secara online tersebut sempat berkali-kali down.

Saban hari, Ditjen Pajak menerima lebih 400 ribu laporan SPT secara elektronik. Sampai 30 Maret lalu, pelaporan SPT melalui sistem tersebut sudah mencapai 4,47 juta laporan.

Sistem e-filling memang memberikan kemudahan bagi para wajib pajak dalam melaporkan SPT. Para wajib pajak tidak perlu lagi mengantre panjang di kantor pajak atau lokasi dropbox untuk menyerahkan laporan SPT. Cukup mengirimkan surat elektronik untuk mendapatkan nomor identifikasi pelaporan e-filling atau Electronic Filing Identification Number (EFIN), lalu mengisi dan mengirimkan laman SPT secara online.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami