Foto: Menjaring Sindikat Pengoplos Gas Bersubsidi
Praktik lancung sindikat pengoplos gas LPG masih terjadi. Bareskrim Polri membongkar kecurangan para penjaja yang menyalahgunakan penggunaan gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram dengan menyuntikkan ke tabung gas non-subsidi 12 kilogram di kawasan Meruya, Jakarta Barat.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Kombes Muhammad Zulkarnain mengatakan kejahatan para tersangka diduga sejak 2018. Jika dihitung, ulah mereka merugikan negara hingga Rp 7 miliar.
"Dari tiga TKP, kami menghitung sementara kerugian subsidi pemerintah kurang lebih Rp 7 miliar. Tidak menutup kemungkinan ada di tempat lain," kata Zulkarnain saat jumpa pers di lokasi kejadian, Selasa (6/4).
Menurutnya, para tersangka baru mendistribusikan penyalahgunaan gas itu ke wilayah Jakarta Barat. Kepolisian masih mengembangkan penyidikan sindikat pengoplos gas ke daerah lain.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Sejumlah barang bukti tabung gas LPG kasus pengoplosan gas bersubsidi di kawasan Meruya, Jakarta Barat, Selasa (6/4/2021). Bareskrim Polri membongkar praktik kecurangan dengan cara menyalahgunakan penggunaan gas LPG subsidi 3 kg dengan menyuntikkan ke gas 12 kg, aksi tersebut berlangsung sejak tahun 2018 dengan kerugian negara mencapai Rp 7 miliar.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Petugas membawa barang bukti selang yang telah dimodifikasi dalam kasus pengoplosan gas bersubsidi di kawasan Meruya, Jakarta Barat, Selasa (6/4/2021). Bareskrim Polri membongkar praktik kecurangan dengan cara menyalahgunakan penggunaan gas LPG subsidi 3 kg dengan menyuntikkan ke gas 12 kg, aksi tersebut berlangsung sejak tahun 2018 dengan kerugian negara mencapai Rp 7 miliar.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Petugas menunjukan barang bukti tabung gas LPG kasus pengoplosan gas bersubsidi di kawasan Meruya, Jakarta Barat, Selasa (6/4/2021). Bareskrim Polri membongkar praktik kecurangan dengan cara menyalahgunakan penggunaan gas LPG subsidi 3 kg dengan menyuntikkan ke gas 12 kg, aksi tersebut berlangsung sejak tahun 2018 dengan kerugian negara mencapai Rp 7 miliar.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Petugas menunjukan barang bukti tabung gas LPG kasus pengoplosan gas bersubsidi di kawasan Meruya, Jakarta Barat, Selasa (6/4/2021). Bareskrim Polri membongkar praktik kecurangan dengan cara menyalahgunakan penggunaan gas LPG subsidi 3 kg dengan menyuntikkan ke gas 12 kg, aksi tersebut berlangsung sejak tahun 2018 dengan kerugian negara mencapai Rp 7 miliar.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Petugas memeriksa barang bukti tabung gas LPG kasus pengoplosan gas bersubsidi di kawasan Meruya, Jakarta Barat, Selasa (6/4/2021). Bareskrim Polri membongkar praktik kecurangan dengan cara menyalahgunakan penggunaan gas LPG subsidi 3 kg dengan menyuntikkan ke gas 12 kg, aksi tersebut berlangsung sejak tahun 2018 dengan kerugian negara mencapai Rp 7 miliar.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Sejumlah barang bukti tabung gas LPG kasus pengoplosan gas bersubsidi di kawasan Meruya, Jakarta Barat, Selasa (6/4/2021). Bareskrim Polri membongkar praktik kecurangan dengan cara menyalahgunakan penggunaan gas LPG subsidi 3 kg dengan menyuntikkan ke gas 12 kg, aksi tersebut berlangsung sejak tahun 2018 dengan kerugian negara mencapai Rp 7 miliar.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Sejumlah barang bukti tabung gas LPG kasus pengoplosan gas bersubsidi di kawasan Meruya, Jakarta Barat, Selasa (6/4/2021). Bareskrim Polri membongkar praktik kecurangan dengan cara menyalahgunakan penggunaan gas LPG subsidi 3 kg dengan menyuntikkan ke gas 12 kg, aksi tersebut berlangsung sejak tahun 2018 dengan kerugian negara mencapai Rp 7 miliar.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Sejumlah barang bukti tabung gas LPG kasus pengoplosan gas bersubsidi di kawasan Meruya, Jakarta Barat, Selasa (6/4/2021). Bareskrim Polri membongkar praktik kecurangan dengan cara menyalahgunakan penggunaan gas LPG subsidi 3 kg dengan menyuntikkan ke gas 12 kg, aksi tersebut berlangsung sejak tahun 2018 dengan kerugian negara mencapai Rp 7 miliar.