Aksi Penolakan RUU Penyiaran di Jakarta Show
Fauza Syahputra|Katadata
Fauza Syahputra
29 Mei 2024, 18:35

[Foto] Unjuk Rasa Menolak RUU Penyiaran

Sejumlah wartawan berunjuk rasa menolak Revisi Undang-Undang Penyiaran di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (27/5/2024). Sejumlah organisasi pers, pers mahasiswa, dan organisasi pro-demokrasi menolak RUU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yang dinilai dapat membatasi kerja jurnalistik di Indonesia.

RUU Penyiaran yang sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat ini menjadi sorotan masyarakat terkait sejumlah pasal. Salah satu poin kontroversial yakni larangan penayangan karya jurnalistik investigasi dalam Pasal 50 B ayat 2 huruf c.

Selain itu, undang-undang ini memberi mandat pada Komisi Penyiaran Indonesia untuk menyelesaikan sengketa terkait isi dan konten siaran. Sebelumnya, hal ini merupakan wewenang Dewan Pers. Dalam konteks pemberitaan, Dewan Pers berpandangan jika perubahan ini diteruskan akan menyebabkan pers menjadi produk jurnalistik yang buruk, tidak profesional, dan tidak independen.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Fauza Syahputra

Cek juga data ini