Kementerian ESDM Gelar Konversi Motor Listrik Gratis Show
Kementerian ESDM Gelar Konversi Motor Listrik Gratis
Image title
20 Agustus 2024, 07:15

[Foto] Konversi Motor Listrik Gratis untuk Mengurangi Emisi

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar berbagai program untuk meningkatkan ekosistem kendaraan motor listrik di Indonesia. Satu di antaranya dengan mengadakan konversi motor berbahan bakar minyak menjadi listrik secara cuma-cuma alias gratis.

Kegiatan dilaksanakan sejak 1 Agustus kemarin hingga target kuota terpenuhi yakni 500 kendaraan. Program ini diperuntukkan bagi warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi untuk mengurangi emisi sehingga membantu terciptanya udara bersih.

Kementerian ESDM akan menanggung ongkos konversi sepeda motor listrik dengan biaya Rp 16 juta per unit. Fasilitas ini tidak termasuk biaya pengecekan fisik, perubahan surat kendaraan di Samsat Kepolisian, dan rekondisi kendaraan di luar pekerjaan konversi.

Konversi motor listrik ini dapat dilakukan di bengkel yang sudah tersertifikasi dan bermitra dengan Kementerian ESDM. Salah satu bengkel tersebut adalah PT. Tomara Jaya Perkasa yang berlokasi di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.

Saat Katadata mengunjungi bengkel ini pada Selasa (13/8/), sejumlah teknisi sedang mengerjakan proses konversi motor. Mereka terlihat cekatan dalam membongkar bagian-bagian pada motor konvensional untuk diganti menjadi onderdil motor listrik, mulai dari kabel kelistrikan, baterai, hingga dinamo yang berfungsi untuk mengubah energi listrik menjadi energi mekanik.

Kepala Produksi PT. Tomara Jaya Perkasa, Asep, mengatakan ada 15 kendaraan yang dikonversi menjadi motor listrik. "Untuk saat ini ada motor matic dan bebek yang dikonversi di Tomara" ujar Asep kepada Kadatada.

Dalam konversi sepeda motor listrik ini terdapat beberapa fase. Tahap pertama dimulai dengan pendaftaran secara daring oleh pemilik kendaraan, pengecekan fisik motor, dan pengisian surat kesediaan konversi motor oleh pemohon. Lalu ada pengerjaan konversi motor listrik oleh bengkel hingga pada tahap uji coba kendaraan sebelum mengaspal di jalan.

Asep mengatakan, setelah proses perubahan menjadi motor listrik selesai, uji coba lalu dilakukan di balai uji oleh Kementerian Perhubungan. Hal ini untuk memastikan semua perangkat pada kendaraan aman dan siap digunakan.

Jika lolos uji coba, motor akan mendapatkan sertifikat uji tipe (SUT) dan sertifikat registrasi uji tipe (SRUT) yang selanjutnya akan diverifikasi oleh lembaga verifikasi independen. Setelah proses administrasi selesai kemudian, motor listrik tersebut diserahterimakan kepada pemohon.

Bagi masyarakat yang ingin mengkonversi motornya menjadi motor listrik dapat mendaftar melalui platform Program Konversi Sepeda Motor Listrik pada tautan ebtke.esdm.go.id/konversi.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami