[Foto] Potret Pilihan Pekan Ini, Pengungkapan Kasus Minyakita Tak Sesuai Takaran
Minyak goreng merek Minyakita tengah menjadi sorotan publik dalam sepekan terakhir. Hal ini menyusul temuan minyak bersubsidi tersebut yang tak sesuai takaran oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (8/3).
Satu kemasan Minyakita seharusnya berisi 1 liter, namun ternyata hanya memiliki volume 750-850 mililiter. Minyak kemasan tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, dan PT Tunas Agro Indolestari.
Atas temuan ini, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri langsung melakukan penyelidikan dengan menggeledah tempat produksi Minyakita di kawasan Jalan Tole Iskandar, Sukamaju, Cilodong, Depok, Minggu (9/3). Polisi menemukan mesin produksi Minyakita yang telah diatur sehingga hanya menghasilkan 800 mililiter. Dari penggeledahan itu, polisi juga menyita 450 dus Minyakita kemasan pouch dan telah menetapkan satu tersangka berinisial AWI selaku pengelola merangkap kepala cabang.
Selain itu, Satgas Pangan Polri bersama Kementerian Perdagangan juga telah melakukan penyegelan terhadap pabrik PT Artha Eka Global Asia (AEGA) yang melanggar aturan ketentuan takaran minyak goreng rakyat atau Minyakita, di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3).
Dalam kesempatan tersebut Menteri Perdagangan, Budi Santoso memastikan bahwa produk Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran akan ditarik dari pasaran agar tidak merugikan konsumen. Kemendag juga akan semakin masif dalam melakukan pengawasan terhadap produsen-produsen maupun pabrik-pabrik Minyakita.
ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/tom
Polisi menunjukkan lokasi Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara yang menjadi tempat pengemasan Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR) di Jalan Jendral Soedirman, Golantepus, Mejobo, Kudus, Jawa Tengah, Senin (10/3/2025). Satgas Pangan Polri menemukan tiga produsen minyak goreng merek Minyakita yang menjual produk tidak sesuai dengan takaran, salah satunya di Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara dan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah bersama Polres Kudus masih melakukan penyelidikan.
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/tom.
Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat memperagakan cara pengisian minyak goreng dengan barang bukti mesin takaran saat konferensi pers kasus pengurangan takaran MinyaKita di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Senin (10/3/2025). Polda Jabar berhasil mengamankan sebanyak 2.520 botol kosong tanpa merek, 449 dus berisi 12 botol minyak goreng merek MinyaKita dan dua unit dispenser meja serta beberapa barang bukti lainnya dari seorang tersangka asal Kabupaten Subang atas kasus
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom
Bupati Bogor Rudy Susmanto (kanan) dan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro (kiri) menyaksikan tersangka kasus pemalsuan minyak goreng, TRM mengemas minyak goreng dengan merek Minyakita palsu di tempat produksinya di Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (10/3/2025). Polres Bogor mengungkap tempat produksi MinyaKita palsu dan menjadi lokasi mengumpulkan minyak goreng curah yang dikemas dengan kemasan menyerupai produk MinyaKita lalu dijual seharga Rp15.600 kepada distributor di wilayah Jabodetabek.
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom
Polisi menggiring tersangka kasus pemalsuan minyak goreng dengan merek Minyakita saat rilis di Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (10/3/2025). Polres Bogor mengungkap tempat produksi MinyaKita palsu dan menjadi lokasi mengumpulkan minyak goreng curah yang dikemas dengan kemasan menyerupai produk MinyaKita lalu dijual seharga Rp15.600 kepada distributor di wilayah Jabodetabek.
ANTARA FOTO/Maulana Surya/foc.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman (tengah) menunjukkan takaran Minyakita kemasan saat meninjau program PosAgri Operasi Pasar Ramadhan di Kantor Pos Solo, Jawa Tengah, Selasa (11/3/2025). Kunjungan kerja tersebut untuk meninjau pelaksanaan Operasi Pasar Ramadhan di Solo guna menjamin tidak akan ada kekurangan stok kebutuhan pokok serta harga di atas harga eceran tertinggi (HET).
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.
Kasatgas Pangan Dirtipideksus Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf (kedua kiri) didampingi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kedua kanan), Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian Brigjen Kurniawan Affandi (kiri), dan Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait produk minyak goreng Minyakita isi tidak sesuai kemasan di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.
Petugas merapihkan barang bukti Minyakita usai konferensi pers terkait produk minyak goreng Minyakita isi tidak sesuai kemasan di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Bareskrim Polri melalui Satgas Pangan mengungkap kasus minyak goreng Minyakita yang takarannya tidak sesuai dengan label yang ada pada kemasan dengan menyita barang bukti 450 dus kemasan pouch, 180 kemasan pouch bag, 250 krat kemasan botol, mesin pengisi, dan timbangan.
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym.
Calon pembeli menata Minyakita di Pasar Tebet Barat, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Kementerian Perdagangan mulai menarik produk minyak goreng bersubsidi merek Minyakita yang volumenya tidak sesuai takaran satu liter atau hanya berisi sekitar 750-800 mililiter di pasaran agar tidak semakin merugikan masyarakat.
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.
Kasatreskrim Polresta Samarinda AKP Dicky Anggi Pranata (kanan) didampingi satgas pangan menuangkan Minyakita kemasan pouch ke dalam gelas ukur saat melakukan sidak terhadap ketersediaan bahan pokok penting (bapokting) di Pasar Segiri, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (11/3/2025). Satgas pangan Polresta Samarinda melakukan sidak ke gudang distributor dan pengecer sebagai tanggapan terhadap keresahan masyarakat terkait dugaan perbedaan isi minyak goreng dengan label yang tertera pada kemasan.
ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/Spt
Petugas menunjukkan volume minyak goreng bermerek dagang Minyakita palsu saat sidak di Pasar Baru, Wergu Kulon, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (12/3/2025). Petugas dari Dinas Perdagangan Kudus bersama kepolisian menemukan sejumlah minyak goreng palsu yang menyerupai produk merek Minyakita asli, dikemas dalam botol 1.000 mililiter namun volumenya hanya 800 mililiter dan dijual dengan harga Rp17.000.
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/nz
Petugas memeriksa MinyaKita yang sudah dikemas di Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (12/5/2025). Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan Polri akan memperketat pengawasan terhadap Minyak Goreng Rakyat (MGR) atau MinyaKita yang beredar di pasar tradisional untuk menjaga ketersediaan pasokan periode Ramadhan dan Lebaran 2025.
ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/nz
Pekerja memasukkan MinyaKita ke dalam kardus di salah satu distributor kawasan Batu Ceper, Kota Tangerang, Banten, Rabu (12/3/2025). Kementerian Perdagangan memastikan pasokan MinyaKita tetap berjalan lancar sesuai takaran setelah sempat muncul kasus peredaran kemasan isi ulang dan botol berisi kurang dari satu liter.
ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/nz
Polisi memperlihatkan proses pengisian MinyaKita tidak sesuai takaran saat rilis kasus di Desa Jambu Karya, Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (12/3/2025). Polda Banten mengungkap tempat produksi minyak goreng merek dagang MinyaKita dan Djernih yang melakukan pengurangan volume di setiap kemasan satu liter sebanyak 220-300 mililiter dengan barang bukti sebanyak 13 ton minyak curah dan seorang tersangka.
ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/tom.
Menteri Perdagangan Budi Santoso (tengah) menunjukkan takaran Minyakita 1 liter yang dikurangi PT Artha Eka Global Asia di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/5/2025). Dari hasil ekspose Kementerian Perdagangan menemukan pelanggaran aturan ketentuan takaran Minyakita dari 1000 ml atau 1 liter menjadi 800 ml dan menyita 140 dus Minyakita serta 32.284 botol yang siap diisi.
ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/tom.
Anggota Kepolisian berjaga disamping tumpukan botol kosong Minyakita yang telah disegel Kementerian Perdagangan di PT Artha Eka Global Asia di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/5/2025). Dari hasil ekspose Kementerian Perdagangan menemukan pelanggaran aturan ketentuan takaran Minyakita dari 1000 ml atau 1 liter menjadi 800 ml dan menyita 140 dus Minyakita serta 32.284 botol yang siap diisi.
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kiri) bersama Ketua Komisi VI DPR Anggia Erma Rini (kanan), Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka (tengah) menyampaikan keterangan usai inspeksi dadakan (sidak) minyak goreng MinyaKita di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Jumat (14/3/2025). Sidak tersebut dilakukan untuk mengecek standarisasi takaran minyak goreng MinyaKita yang beredar di pasar.