[Foto] Pemprov DKI Jakarta Akan Bangun Giant Sea Wall dari Surplus APBD
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggunakan surplus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai pembangunan Giant Sea Wall atau tanggul laut raksasa.
Gubernur Pramono Anung dalam paparannya pada acara Jakarta Future Festival yang digelar di Taman Ismail Marzuki, Minggu (15/6), menjelaskan, sisa lebih penggunaan anggaran (SiLPA) rata-rata mencapai Rp 5 triliun-Rp 6 triliun. Sedangkan SiLPA riil APBD Jakarta diperkirakan mencapai Rp 2 triliun-Rp 3 triliun.
Untuk saat ini total APBD DKI Jakarta mencapai Rp 91 triliun. Salah satu sumber pendapatan untuk membiayai proyek pembangunan tanggul laut raksasa tersebut berasal dari sampah yang diubah menjadi energi listrik.
Pramono juga menyebutkan apabila surplus anggaran dapat dicapai, pemprov harus mengeluarkan setidaknya Rp 5 triliun per tahunnya untuk membangun tanggul laut sepanjang 19 kilometer tersebut.
Tanggul laut merupakan tembok besar yang terbuat dari beton dan dibangun sejajar dengan garis pantai yang bertujuan untuk menahan air laut ketika pasang sehingga dapat mencegah terjadinya banjir rob.
Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum (PU) hingga 2024, telah berdiri tanggul laut sepanjang 14,75 kilometer di wilayah utara Jakarta yang merupakan hasil dari Program Pembangunan Terpadu Pesisir Ibukota Negara (PTPIN).
Katadata/Fauza Syahputra
Warga berada di dekat tanggul laut di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (17/6/2025). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggunakan surplus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan pendapatan dari pengolahan sampah menjadi energi listrik untuk membiayai pembangunan Giant Sea Wall atau tanggul laut raksasa.
Katadata/Fauza Syahputra
Tanggul laut yang berdiri di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (17/6/2025). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggunakan surplus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan pendapatan dari pengolahan sampah menjadi energi listrik untuk membiayai pembangunan Giant Sea Wall atau tanggul laut raksasa.
Katadata/Fauza Syahputra
Warga berada di dekat tanggul laut di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (17/6/2025). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggunakan surplus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan pendapatan dari pengolahan sampah menjadi energi listrik untuk membiayai pembangunan Giant Sea Wall atau tanggul laut raksasa.
Katadata/Fauza Syahputra
Pengemudi ojek online menaiki tangga yang berada di tanggul laut di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (17/6/2025). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggunakan surplus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan pendapatan dari pengolahan sampah menjadi energi listrik untuk membiayai pembangunan Giant Sea Wall atau tanggul laut raksasa.
Katadata/Fauza Syahputra
Warga berjalan di dekat tanggul laut di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (17/6/2025). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggunakan surplus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan pendapatan dari pengolahan sampah menjadi energi listrik untuk membiayai pembangunan Giant Sea Wall atau tanggul laut raksasa.
Katadata/Fauza Syahputra
Pengendara sepeda motor melintas di dekat tanggul laut di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (17/6/2025). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggunakan surplus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan pendapatan dari pengolahan sampah menjadi energi listrik untuk membiayai pembangunan Giant Sea Wall atau tanggul laut raksasa.
Katadata/Fauza Syahputra
Warga duduk di atas tanggul laut di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (17/6/2025). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggunakan surplus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan pendapatan dari pengolahan sampah menjadi energi listrik untuk membiayai pembangunan Giant Sea Wall atau tanggul laut raksasa.
Katadata/Fauza Syahputra
Warga berjalan di dekat tanggul laut di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (17/6/2025). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggunakan surplus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan pendapatan dari pengolahan sampah menjadi energi listrik untuk membiayai pembangunan Giant Sea Wall atau tanggul laut raksasa.
Katadata/Fauza Syahputra
Sebuah sampan berada di dekat tanggul laut di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (17/6/2025). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggunakan surplus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan pendapatan dari pengolahan sampah menjadi energi listrik untuk membiayai pembangunan Giant Sea Wall atau tanggul laut raksasa.
Katadata/Fauza Syahputra
Tanggul laut yang berdiri di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (17/6/2025). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggunakan surplus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan pendapatan dari pengolahan sampah menjadi energi listrik untuk membiayai pembangunan Giant Sea Wall atau tanggul laut raksasa.
Katadata/Fauza Syahputra
Masjid Wal Adhuna yang sudah terendam air laut di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (17/6/2025). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggunakan surplus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan pendapatan dari pengolahan sampah menjadi energi listrik untuk membiayai pembangunan Giant Sea Wall atau tanggul laut raksasa.
Katadata/Fauza Syahputra
Anak-anak bermain sepak bola dengan latar belakang tanggul laut di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (17/6/2025). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggunakan surplus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan pendapatan dari pengolahan sampah menjadi energi listrik untuk membiayai pembangunan Giant Sea Wall atau tanggul laut raksasa.