Pemerintah Beri Diskon 50% Iuran BPJS Ketenagakerjaan Untuk Ojol (Foto: Katadata/Fauza) Show
Katadata/Fauza Syahputra
Fauza Syahputra
17 September 2025, 08:25

[Foto] Pemerintah Beri Diskon 50% Iuran BPJS Ketenagakerjaan Untuk Ojol

Presiden Prabowo Subianto meluncurkan program paket ekonomi yang terdiri dari 8 program akselerasi 2025 senilai Rp16,23 triliun. Salah satunya yaitu subsidi 50% iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) selama enam bulan bagi pekerja bukan penerima upah.

Pekerja yang masuk kategori ini adalah mitra pengemudi transportasi ojek online (ojol), ojek pangkalan, sopir, kurir, hingga pekerja di sektor logistik. Dalam melaksanakan program ini pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan dana hingga Rp 36 miliar dengan target penerima sebanyak 731.361 orang.

Ketentuan JKK mengatur santunan kematian 48 kali upah, santunan cacat 56 kali upah, beasiswa Rp174 juta untuk 2 orang anak. Sementara ketentuan JKM mengatur penerima manfaat mendapatkan Rp42 juta.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan skema yang berlaku yakni pengemudi ojek online cukup membayar separuh dari iuran normal, sementara sisanya ditanggung pemerintah.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Fauza Syahputra, Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini