[Foto] Pemerintah Beri Diskon 50% Iuran BPJS Ketenagakerjaan Untuk Ojol
Presiden Prabowo Subianto meluncurkan program paket ekonomi yang terdiri dari 8 program akselerasi 2025 senilai Rp16,23 triliun. Salah satunya yaitu subsidi 50% iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) selama enam bulan bagi pekerja bukan penerima upah.
Pekerja yang masuk kategori ini adalah mitra pengemudi transportasi ojek online (ojol), ojek pangkalan, sopir, kurir, hingga pekerja di sektor logistik. Dalam melaksanakan program ini pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan dana hingga Rp 36 miliar dengan target penerima sebanyak 731.361 orang.
Ketentuan JKK mengatur santunan kematian 48 kali upah, santunan cacat 56 kali upah, beasiswa Rp174 juta untuk 2 orang anak. Sementara ketentuan JKM mengatur penerima manfaat mendapatkan Rp42 juta.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan skema yang berlaku yakni pengemudi ojek online cukup membayar separuh dari iuran normal, sementara sisanya ditanggung pemerintah.
Katadata/Fauza Syahputra
Pengemudi ojek online (ojol) melintas di Jalan Panglima Polim, Blok M, Jakarta, Selasa (16/9/2025). Pemerintah meluncurkan program paket ekonomi 8+4+5 yang salah satunya memberikan subsidi 50 persen iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pengemudi ojol, ojek pangkalan, sopir, kurir dan pekerja di sektor logistik.
Katadata/Fauza Syahputra
Pengemudi ojek online (ojol) melintas di Jalan Panglima Polim, Blok M, Jakarta, Selasa (16/9/2025). Pemerintah meluncurkan program paket ekonomi 8+4+5 yang salah satunya memberikan subsidi 50 persen iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pengemudi ojol, ojek pangkalan, sopir, kurir dan pekerja di sektor logistik.
Katadata/Fauza Syahputra
Pengemudi ojek online (ojol) membawa penumpang di Jalan Panglima Polim, Blok M, Jakarta, Selasa (16/9/2025). Pemerintah meluncurkan program paket ekonomi 8+4+5 yang salah satunya memberikan subsidi 50 persen iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pengemudi ojol, ojek pangkalan, sopir, kurir dan pekerja di sektor logistik.
Katadata/Fauza Syahputra
Pengemudi ojek online (ojol) mengantarkan barang kepada konsumen di Jalan Panglima Polim, Blok M, Jakarta, Selasa (16/9/2025). Pemerintah meluncurkan program paket ekonomi 8+4+5 yang salah satunya memberikan subsidi 50 persen iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pengemudi ojol, ojek pangkalan, sopir, kurir dan pekerja di sektor logistik.
Katadata/Fauza Syahputra
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu pesanan di Jalan Pegangsaan Timur, Cikini, Jakarta, Selasa (16/9/2025). Pemerintah meluncurkan program paket ekonomi 8+4+5 yang salah satunya memberikan subsidi 50 persen iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pengemudi ojol, ojek pangkalan, sopir, kurir dan pekerja di sektor logistik.
Katadata/Fauza Syahputra
Pengemudi ojek online (ojol) membawa penumpang di Jalan Pegangsaan Timur, Cikini, Jakarta, Selasa (16/9/2025). Pemerintah meluncurkan program paket ekonomi 8+4+5 yang salah satunya memberikan subsidi 50 persen iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pengemudi ojol, ojek pangkalan, sopir, kurir dan pekerja di sektor logistik.
Katadata/Fauza Syahputra
Pengemudi ojek online (ojol) membawa penumpang di Jalan Pegangsaan Timur, Cikini, Jakarta, Selasa (16/9/2025). Pemerintah meluncurkan program paket ekonomi 8+4+5 yang salah satunya memberikan subsidi 50 persen iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pengemudi ojol, ojek pangkalan, sopir, kurir dan pekerja di sektor logistik.
Katadata/Fauza Syahputra
Pengemudi ojek online (ojol) membawa penumpang di Jalan Pegangsaan Timur, Cikini, Jakarta, Selasa (16/9/2025). Pemerintah meluncurkan program paket ekonomi 8+4+5 yang salah satunya memberikan subsidi 50 persen iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pengemudi ojol, ojek pangkalan, sopir, kurir dan pekerja di sektor logistik.
Katadata/Fauza Syahputra
Pengemudi ojek online (ojol) berbincang dengan rekannya saat menunggu pesanan di Jalan Pegangsaan Timur, Cikini, Jakarta, Selasa (16/9/2025). Pemerintah meluncurkan program paket ekonomi 8+4+5 yang salah satunya memberikan subsidi 50 persen iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pengemudi ojol, ojek pangkalan, sopir, kurir dan pekerja di sektor logistik.