[Foto] Kepala KKP Banjarmasin, Mulyono Ditetapkan Tersangka oleh KPK
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, Mulyono bersama dua tersangka lainnya mengenakan rompi tahanan KPK saat digiring ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2) malam.
Selain Mulyono, dua tersangka lainnya adalah Dian Jaya Demega selaku fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, dan Venasius Jenarus Genggor selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti. Ketiganya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Banjarmasin pada Rabu (4/2).
Dari pemeriksaan KPP Madya Banjarmasin, ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp 49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp48,3 miliar.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa dalam kasus ini MLY dan DJD diduga berperan sebagai penerima gratifikasi. Sementara VNZ diduga sebagai pemberi gratifikasi.
Dari kegiatan tersebut, KPK telah menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1,5 miliar. Ketiga tersangka selanjutnya akan ditahan selama 20 hari pertama sejak 5-24 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Katadata/Fauza Syahputra
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menyampaikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/2/2026). KPK menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak dengan barang bukti Rp1,5 miliar.
Katadata/Fauza Syahputra
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti uang tunai terkait kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/2/2026). KPK menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak dengan barang bukti Rp1,5 miliar.
Katadata/Fauza Syahputra
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti uang tunai terkait kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/2/2026). KPK menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak dengan barang bukti Rp1,5 miliar.
Katadata/Fauza Syahputra
Tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo (kanan) bersama tersangka lainya berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/2/2026). KPK menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak dengan barang bukti Rp1,5 miliar.
Katadata/Fauza Syahputra
Tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo (kiri) bersama tersangka lainya berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/2/2026). KPK menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak dengan barang bukti Rp1,5 miliar.
Katadata/Fauza Syahputra
Tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo (kedua kanan) bersama tersangka lainya berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/2/2026). KPK menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak dengan barang bukti Rp1,5 miliar.
Katadata/Fauza Syahputra
Tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo (kedua kanan) bersama tersangka lainya berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/2/2026). KPK menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak dengan barang bukti Rp1,5 miliar.
Katadata/Fauza Syahputra
Tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo (kedua kanan) menyapa kerabatnya saat menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/2/2026). KPK menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak dengan barang bukti Rp1,5 miliar.
Katadata/Fauza Syahputra
Tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo (kedua kiri) bersama tersangka lainya berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/2/2026). KPK menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak dengan barang bukti Rp1,5 miliar.