Nadiem Bacakan Pledoi Dalam Sidang Kasus Chromebook (Foto: Katadata/Fauza Syahputra) Show
Katadata/Fauza Syahputra
Fauza Syahputra
3 Juni 2026, 10:50

[Foto] Nadiem Makarim Bacakan Nota Pembelaan Dalam Sidang Kasus Chromebook

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menjalani proses sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/6).

Dalam pledoinya Nadiem mempertanyakan langkah Jaksa Penuntut Umum yang tidak mendakwa Google Asia Pacific Pte. Ltd dalam kasus pengadaan laptop Chromebook. Selain itu Nadiem juga menilai JPU tidak berani mendengarkan kesaksian yang diberikan oleh tiga petinggi Google.

Adapun penegak hukum menuntut Nadiem telah memperkaya Google dalam pengadaan Chromebook. Perusahaan asal Amerika ini juga dinilai memberikan imbal balik atau kickback ke Nadiem melalui skema investasi terhadap PT Aplikasi Karya Anak Bangsa sebelum akhirnya berubah menjadi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.

Nadiem mengingatkan bahwa mayoritas investasi Google ke Gojek terjadi sebelum dirinya menjadi menteri. Menurutnya, kontribusi Google ke total investasi ke Gojek terbilang kecil.

Oleh karena itu, Nadiem menilai fakta tersebut seharusnya sudah mematahkan tuduhan jaksa bahwa investasi Google ke Gojek merupakan bentuk kickback program pengadaan Chromebook.

Sebelumnya JPU menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun dengan uang denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara serta uang pengganti Rp 5,6 triliun subsider 9 tahun kurungan.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief, Fauza Syahputra
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini