[Foto] Proses Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Massa Terlibat Bentrok Dengan Aparat
Proses pengosongan lahan Hotel Sultan di Kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/6) diwarnai dengan kericuhan antara massa dengan aparat polisi dan TNI yang berjaga saat proses eksekusi hotel tersebut berlangsung.
Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, pendemo yang menolak pengosongan terlibat saling dorong dan melempari petugas dengan batu. Untuk mengurai kericuhan aparat akhirnya mengerahkan mobil water cannon.
Setelah ketegangan mereda, petugas kemudian melakukan penjagaan guna dilaksanakan pemindahan barang milik pengelola PT Indobuildco yang berada di dalam Hotel Sultan.
Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK, Hendry Arisandi mengatakan, langkah ini dilakukan karena PT Indobuildco sebelumnya telah diminta untuk mengosongkan objek eksekusi. Namun, yang bersangkutan masih belum menjalankan perintah pengadilan tersebut.
Eksekusi tersebut dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno terkait pengelolaan Hotel Sultan.
Perusahaan milik pengusaha Pontjo Sutowo ini diminta mengosongkan lahan hotel dan dihukum membayar royalti hingga ratusan miliar rupiah kepada negara.
Katadata/Fauza Syahputra
Massa berdemonstrasi menolak eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Eksekusi tersebut dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan PT Indobuildco terhadap pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno terkait pengelolaan Hotel Sultan.
Katadata/Fauza Syahputra
Massa berdemonstrasi menolak eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Eksekusi tersebut dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan PT Indobuildco terhadap pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno terkait pengelolaan Hotel Sultan.
Katadata/Fauza Syahputra
Personel kepolisian dan TNI berjaga sebelum eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Eksekusi tersebut dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan PT Indobuildco terhadap pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno terkait pengelolaan Hotel Sultan.
Katadata/Fauza Syahputra
Personel kepolisian bersitegang dengan massa yang menolak eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Eksekusi tersebut dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan PT Indobuildco terhadap pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno terkait pengelolaan Hotel Sultan.
Katadata/Fauza Syahputra
Personel kepolisian bersitegang dengan massa yang menolak eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Eksekusi tersebut dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan PT Indobuildco terhadap pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno terkait pengelolaan Hotel Sultan.
Katadata/Fauza Syahputra
Personel kepolisian berjaga saat eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Eksekusi tersebut dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan PT Indobuildco terhadap pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno terkait pengelolaan Hotel Sultan.
Katadata/Fauza Syahputra
Personel kepolisian menenangkan tamu hotel saat eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Eksekusi tersebut dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan PT Indobuildco terhadap pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno terkait pengelolaan Hotel Sultan.
Katadata/Fauza Syahputra
Petugas bersiap untuk melakukan eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Eksekusi tersebut dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan PT Indobuildco terhadap pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno terkait pengelolaan Hotel Sultan.
Katadata/Fauza Syahputra
Petugas mencatat barang milik PT Indobuildco saat eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Eksekusi tersebut dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan PT Indobuildco terhadap pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno terkait pengelolaan Hotel Sultan.
Katadata/Fauza Syahputra
Petugas mencatat barang milik PT Indobuildco saat eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Eksekusi tersebut dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan PT Indobuildco terhadap pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno terkait pengelolaan Hotel Sultan.
Katadata/Fauza Syahputra
Petugas keamanan berjaga saat eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Eksekusi tersebut dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan PT Indobuildco terhadap pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno terkait pengelolaan Hotel Sultan.
Katadata/Fauza Syahputra
Petugas keamanan berjaga saat eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Eksekusi tersebut dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan PT Indobuildco terhadap pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno terkait pengelolaan Hotel Sultan.