[Foto] Cegah Penipuan Digital, Registrasi Nomor HP Baru Pakai Biometrik Wajah
Kementerian Komunikasi dan Digital memberlakukan kebijakan registrasi biometrik menggunakan teknologi pengenalan wajah atau face recognition untuk nomor seluler baru mulai Rabu, 1 Juli 2026.
Sebelumnya registrasi yang lama hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK). Pemerintah menemukan banyak kasus penyalahgunaan data kependudukan untuk aktivasi kartu SIM dengan menggunakan KTP ataupun nomor KK yang didapat secara ilegal.
Oleh karena itu kebijakan baru registrasi biometrik diterapkan untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari penipuan digital dan penyalahgunaan identitas dalam aktivasi kartu SIM telepon seluler.
Aktivasi tersebut dapat dilakukan melalui gerai resmi operator seluler. Berdasarkan pantuan Katadata.co.id di konter XL Axiata, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, sejumlah warga nampak mengurus verifikasi untuk kartu SIM barunya.
Pelanggan dibantu oleh petugas saat registrasi menggunakan data seperti Nomor Induk Kependudukan atau NIK dan mengambil foto wajah menggunakan kamera yang disediakan.
Selain di gerai fisik, konsumen juga dapat mendaftarkan registrasi biometrik secara mandiri melalui aplikasi masing-masing operator seluler. Aktivasi dilakukan dengan mendaftarkan nomor ponsel baru, mendapatkan kode OTP dan memasukkannya sebagai verifikasi awal.
Selanjutnya, konsumen perlu memasukkan NIK dan melakukan pemindaian wajah dari kamera ponsel. Operator akan mengirimkan data tersebut ke sistem Dukcapil untuk diverifikasi.
Jika data dinyatakan valid maka kartu SIM langsung bisa diaktifkan dan digunakan. Namun apabila tidak valid, maka konsumen harus melakukan pembaruan data kependudukan di Dukcapil.
Katadata/Fauza Syahputra
Petugas melayani warga yang mengurus verifikasi kartu SIM baru di kantor operator seluler XL Axiata, Jakarta, Rabu (1/7). Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberlakukan kebijakan registrasi biometrik menggunakan teknologi pengenalan wajah untuk nomor seluler baru mulai 1 Juli 2026 guna memperkuat perlindungan masyarakat dari penipuan digital dan penyalahgunaan identitas dalam registrasi kartu SIM telepon seluler.
Katadata/Fauza Syahputra
Petugas melayani warga yang mengurus verifikasi kartu SIM baru di kantor operator seluler XL Axiata, Jakarta, Rabu (1/7). Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberlakukan kebijakan registrasi biometrik menggunakan teknologi pengenalan wajah untuk nomor seluler baru mulai 1 Juli 2026 guna memperkuat perlindungan masyarakat dari penipuan digital dan penyalahgunaan identitas dalam registrasi kartu SIM telepon seluler.
Katadata/Fauza Syahputra
Petugas melayani warga yang mengurus verifikasi kartu SIM baru di kantor operator seluler XL Axiata, Jakarta, Rabu (1/7). Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberlakukan kebijakan registrasi biometrik menggunakan teknologi pengenalan wajah untuk nomor seluler baru mulai 1 Juli 2026 guna memperkuat perlindungan masyarakat dari penipuan digital dan penyalahgunaan identitas dalam registrasi kartu SIM telepon seluler.
Katadata/Fauza Syahputra
Petugas melayani warga yang mengurus verifikasi kartu SIM baru di kantor operator seluler XL Axiata, Jakarta, Rabu (1/7). Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberlakukan kebijakan registrasi biometrik menggunakan teknologi pengenalan wajah untuk nomor seluler baru mulai 1 Juli 2026 guna memperkuat perlindungan masyarakat dari penipuan digital dan penyalahgunaan identitas dalam registrasi kartu SIM telepon seluler.
Katadata/Fauza Syahputra
Petugas melayani warga yang mengurus verifikasi kartu SIM baru di kantor operator seluler XL Axiata, Jakarta, Rabu (1/7). Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberlakukan kebijakan registrasi biometrik menggunakan teknologi pengenalan wajah untuk nomor seluler baru mulai 1 Juli 2026 guna memperkuat perlindungan masyarakat dari penipuan digital dan penyalahgunaan identitas dalam registrasi kartu SIM telepon seluler.
Katadata/Fauza Syahputra
Petugas melayani warga yang mengurus verifikasi kartu SIM baru di kantor operator seluler XL Axiata, Jakarta, Rabu (1/7). Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberlakukan kebijakan registrasi biometrik menggunakan teknologi pengenalan wajah untuk nomor seluler baru mulai 1 Juli 2026 guna memperkuat perlindungan masyarakat dari penipuan digital dan penyalahgunaan identitas dalam registrasi kartu SIM telepon seluler.
Katadata/Fauza Syahputra
Warga memindai wajahnya saat mengurus verifikasi kartu SIM baru di kantor operator seluler XL Axiata, Jakarta, Rabu (1/7). Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberlakukan kebijakan registrasi biometrik menggunakan teknologi pengenalan wajah untuk nomor seluler baru mulai 1 Juli 2026 guna memperkuat perlindungan masyarakat dari penipuan digital dan penyalahgunaan identitas dalam registrasi kartu SIM telepon seluler.
Katadata/Fauza Syahputra
Petugas melayani warga yang mengurus verifikasi kartu SIM baru di kantor operator seluler XL Axiata, Jakarta, Rabu (1/7). Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberlakukan kebijakan registrasi biometrik menggunakan teknologi pengenalan wajah untuk nomor seluler baru mulai 1 Juli 2026 guna memperkuat perlindungan masyarakat dari penipuan digital dan penyalahgunaan identitas dalam registrasi kartu SIM telepon seluler.