Sidang dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji (Foto: Katadata/Fauza Syahputra) Show
Katadata/Fauza Syahputra
Fauza Syahputra
11 Agustus 2026, 18:21

[Foto] Sidang Kasus Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 M

Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8).

Dalam sidang tersebut mantan Menteri Agama ini didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 622,09 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuding Yaqut telah memperkaya diri sendiri senilai US$ 271.500 atau sekitar Rp 4,8 miliar dalam perkara tersebut. 

Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Yaqut telah menyalahgunakan kewenangan jabatannya sebagai Kemenag yang akhirnya merugikan keuangan. Tindakan tersebut merupakan kesimpulan JPU setelah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Pada Jauari lalu KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembagian kuota haji Indonesia 2023-2024. Gus Yaqut lalu ditahan oleh komisi antirasuah pada Maret 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa dalam kasus ini Yaqut diduga menerima uang percepatan haji khusus untuk dua tahun penyelenggaraan ibadah haji, yakni pada 2023-2024. 

Percepatan haji khusus yang dimaksud adalah biaya agar calon jemaah haji khusus dapat lebih cepat berangkat ketika baru mendaftar, atau tidak sesuai dengan nomor urut antrean. 

Dalam perkara ini, KPK menyita sejumlah aset dengan nilai mencapai Rp100 miliar yang terdiri atas uang 3,7 juta dolar Amerika Serikat, Rp22 miliar, 16 ribu riyal Arab Saudi, empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief, Fauza Syahputra
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini