Sidang Perdana Perdana Kasus Dugaan TPPU PT ASABRI atau Asuransi Jiwasraya (Foto: Katadata/Fauza Syahputra) Show
Katadata/Fauza Syahputra
Fauza Syahputra
8 Oktober 2026, 05:30

[Foto] Mantan Jampidsus Febrie hingga Don Ritto Didakwa Lakukan TPPU Rp 346 M

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10).

Sidang pembacaan dakwaan juga diikuti oleh dua terdakwa lainnya, yakni pengacara Don Ritto alias Idon dan pihak swasta Nurman Herin dengan perkara yang berkaitan dengan dugaan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI atau Asuransi Jiwasraya.

Dalam sidang ini Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Febrie Adriansyah melakukan pemerasan terhadap saksi perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya Tan Kian senilai lima juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar.

Selain itu Febrie juga didakwa melakukan TPPU atas penerimaan Rp346,7 miliar dan 440.990 dolar AS yang disebut berasal dari tindak pidana korupsi.

Penerimaan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas, kewenangan, dan jabatan Febrie saat menjadi Direktur Penyidikan Jampidsus maupun Jampidsus di Kejaksaan Agung.

Menurut uraian dakwaan, Febrie diduga melakukan TPPU bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto dalam kurun 2020 hingga 2026.

JPU menyebut uang tersebut antara lain ditempatkan dan ditransfer ke sejumlah rekening yang seakan-akan sebagai modal usaha pada sejumlah perusahaan afiliasi.

Dalam dakwaan, aliran dana disebut masuk ke berbagai lini usaha, antara lain sektor kuliner melalui PT Gontran Cherrier dan bisnis penukaran valuta asing PT Kantor Omzet Indonesia (KOIN Money Changer).

Selain itu juga digunakan untuk membeli sejumlah aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, dan emas dan juga diduga ditukarkan ke sejumlah mata uang asing.

Menurut JPU, rangkaian transaksi tersebut dilakukan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara, Fauza Syahputra
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini