Perpres Ojol Terbit, Jadi Aturan Baru Antara Pengemudi dan Aplikator (Foto: Katadata/Fauza Syahputra) Show
Katadata/Fauza Syahputra
Fauza Syahputra
16 Oktober 2026, 13:15

[Foto] Perpres Ojol Terbit, Jadi Aturan Baru Antara Pengemudi dan Aplikator

Pemerintah resmi merilis Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital atau Perpres Ojek Online (Ojol).

Dalam Perpres ini Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan berperan untuk mengawal perjanjian kemitraan antara pengemudi ojol dengan aplikatornya.

Kemudian Kementerian Perhubungan akan bertugas untuk mengawal potongan tarif sebesar delapan persen untuk aplikator agar benar-benar diterapkan.

Lalu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mengatur pengantaran barang dan makanan agar penghasilan pengemudi ojek online benar-benar terjamin dan layak.

Pemerintah menegaskan pengemudi ojek online tetap berstatus sebagai mitra perusahaan aplikasi setelah diterbitkan Perpres ojol itu yang sejalan dengan aspirasi komunitas dan asosiasi pengemudi ojol selama proses pembahasan regulasi.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Fauza Syahputra
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini