Pabrikan Diminta Beli Gula Sesuai Harga dari Petani
Badan Pangan Nasional berupaya menjaga ketersediaan dan stabilitas harga pangan. Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, mengatakan seluruh pabrik gula dapat membeli gula kristal putih produksi petani tebu rakyat sesuai harga di tingkat petani yang berlaku saat ini, yakni Rp11.500 per kilogram. Harga ini meningkat Rp1.000 dibanding tahun lalu.
Harga gula Rp11.500 per kilogram itu, menurut Arief, adalah nilai minimal. “Kalau nanti lelangnya Rp12.000, ya harus dibeli Rp 12.000. Karena produksi itu pasti ikut kalau kesejahteraan petani baik,” kata Arief dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/5).
Harga gula di tingkat konsumen juga harus dijaga. “Yakni di harga Rp13.500,” ujar Arief yang meninjau pabrik gula Krebet Baru, Malang, Jawa Timur.
Krebet Baru adalah pabrik gula yang dikelola oleh PT PG Rajawali 1 yang menjadi bagian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pangan, PT Rajawali Nusantara Indonesia atau ID Food. Menurut Arief, pabrik gula yang dikelola BUMN seperti ID Food dan PT Perkebunan Nusantara, maupun swasta, dapat menjaga keseimbangan harga di tingkat petani dan konsumen.
Pabrik Krebet bisa dijadikan contoh karena telah menjalin kemitraan dengan petani selama lebih dari 50 tahun. Kepemilikan pabrik Krebet Baru saat ini sepenuhnya berada di BUMN dan dikelola oleh ID Food. “Bekerja sama dengan petani di sekitar pabrik sampai ke beberapa kabupaten lain di Jawa Timur,” kata Arief.
Arief menghimbau pedagang yang terlibat dalam komoditas, terutama gula, tidak membelinya dengan harga murah terus. Jika pemerintah menyampaikan harga Rp11.500 per kilogram, harga lelang di bawah itu dibatalkan. “Supaya kesejahteraan petani meningkat, tebunya di pabrik gula sustain, masuk terus,” kata dia.