Jokowi Siapkan Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah menyiapkan peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur kenaikan iuran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Nantinya, aturan tersebut bakal menetapkan iuran baru serta faktor lain yang memiliki pengaruh terhadap kinerja perusahaan asuransi pemerintah pelat merah tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan Perpres bakal menjadi jawaban terhadap kebijakan yang berkaitan dengan BPJS Kesehatan. "Kalau BPJS Kesehatan terkait dengan iuran dan lain-lain, nanti kami sampaikan secara lebih komprehensif dalam bentuk Perpres," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/8).
Meski begitu, dia tak mengungkapkan detail isi Perpres selain penetapan tarif iuran baru BPJS Kesehatan. Dia mengaku pembahasan masih berlangsung dalam kementerian dan lembaga karena hubungannya dengan program kesehatan pemerintah yang masih defisit.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa informasi dalam Perpres bakal mencakup secara luas tugas, pokok, dan fungsi BPJS Kesehatan. "Nanti kalau sudah keluar, kami sampaikan biar tidak terpotong (informasi) mengenai seluruh aspek BPJS Kesehatan," ujarnya.
(Baca: Tutup Defisit Anggaran, Iuran BPJS Kesehatan Naik Untuk Semua Kelas)