Jakarta PSBB Ketat Mulai 14 September, Ojol Masih Boleh Bawa Penumpang

Happy Fajrian
13 September 2020, 16:06
psbb jakarta, anies baswedan,
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat mulai Senin, 14 September 2020. Gubernur Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa PSBB ini fokus membatasi aktivitas sosial, dan mobilitas warga ibu kota.

Adapun pertimbangan untuk mengetatkan kembali PSBB didasarkan pada perkembangan kasus positif Covid-19 di Jakarta yang melonjak selama 12 hari di bulan September.

"Menyaksikan kejadian selama 12 hari terakhir ini kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pergerakan tambahan kasus di jakarta bisa terkendali. Kalau tidak dampak ekonomi, sosial, budayanya akan sangat besar," kata Anies pada konferensi pers secara daring, Minggu (13/9).

Pada pengetatan PSBB mulai 14 September ini salah satu fokusnya adalah membatasi mobilitas masyarakat. Oleh karena itu, jumlah kapasitas penumpang pada transportasi publik, TransJakarta, MRT, LRT, CommuterLine, taksi, angkot dan kapal penumpangakan, dibatasi maksimal 50%, serta pengurangan frekuensi layanan dan armada.

Sama halnya dengan kendaraan pribadi yang hanya boleh diisi maksimal dua orang per baris kursi, kecuali seluruh penumpang memiliki alamat domisili yang sama. Selain itu kebijakan ganjil genap akan ditiadakan, meski demikian ojek online berbasis aplikasi masih diizinkan mengangkut barang dan penumpang.

"Mobilitas penduduk akan dikurangi, kebijakan ganjil genap ditiadakan selama PSBB, motor berbasis apllikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan ketat. Detil aturan-aturan ini akan disusun melalui SK Kadishub," kata Anies.

Selain membatasi mobilitas masyarakat, PSBB besok fokusnya adalah untuk membatasi aktivitas di tempat kerja dan perkantoran. Pasalnya kasus positif terbanyak di Jakarta saat ini adalah dari klaster perkantoran.

"Saat ini kami menyaksikan kasus yang bermunculan terbanyak adalah dari klaster perkantoran. Itu sebabnya PSBB mulai 14 September fokus utama kita adalah pembatasan di area perkantoran," kata dia.

Sebaliknya, klaster pasar dan pusat perbelanjaan menjadi klaster dengan tingkat kedisiplinan yang paling tinggi. Anies menjelaskan hal ini lantaran tindakan Pemprov menutup pasar bila terjadi kasus positif telah membuat para pedagang pasar secara bersama-sama menegakkan kedisiplinan untuk menghindari pasarnya di tutup.

Oleh karena itu Pemprov pada PSBB besok akan membatasi aktivitas di kantor dan tempat kerja, termasuk kantor-kantor pemerintahan. Pimpinan wajib  mengatur mekanisme kerja dari rumah (work from home) atau jika sebagian pegawai harus bekerja maka kapasitas dibatasi maksimal 25%.

Sementara pasar dan pusat perbelanjaan tetap diizinkan buka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% pengunjung yang boleh berada di dalam lokasi secara bersamaan. Sedangkan rumah makan, restoran, kafe di dalam pusat perbelanjaan hanya boleh melayani pesanan antar atau bawa pulang.

Adapun 11 sektor usaha esensial tetap diizinkan beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas maksimal 50%. Ke-11 sektor tersebut yaitu:

1. Kesehatan;
2. Bahan pangan, makanan, minuman; 
3. Energi;
4. Komunikasi dan teknologi informasi;
5. Keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal;
6. Logistik;
7. Perhotelan;
8. Konstruksi;
9. Industri strategis;
10. Pelayanan dasar, utilitas publik,dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu;
11. Kebutuhan sehari-hari.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...